1. Pengertian dan Dasar Perkawinan
Perkawinan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkan Syariat Islam. Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang diridhai Allah SWT. Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin.
Islam mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa-menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci (mistaqon gholidhon), dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami-istri atau menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah SWT.
Sabda Rasulullah SAW:
“Takutlah kepada Allah akan urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah” (H.R. Muslim)
Dasar perkawinan menurut Islam antara lain:
a.) Firman Allah SWT (Q.S. An Nur :32)
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka denagn karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An. Nur : 320)
b.) Sabda Rasulullah SAW
”…. dan akupun juga menikah, maka siapa benci pada sunahku berarti bukan masuk umatku.”
(H.R Muttafaqun alaih)
2. Tujuan dan Hikmah Perkawinan
Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat kemanusiaan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tenteram (sakinah), cinta kasih (mawadah) dan penuh rahmah, agar dapat melahirkan keturunan yang sholih/sholihah dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia.
Firman Allah SWT:
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
Menciptakan untukmu istri-isri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya
diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.”
(Q.S. Arrum : 21)
Adapun hikmah perkawinan antara lain :
a. Melaksanakan perkawinan bernilai ibadah.
b. Dapat terpelihara dari perbuatan maksiat.
c. Dapat diperoleh garis keturunan yang sah, jelas dan bersih, demi kelangsungan hidup dalam keluarga dan masyarakat.
d. Dapat terlaksananya pergaulan hidup antara seseorang atau kelompok secara teratur, terhormat, halal dan memperluas silaturrahim.
3. Walimah Perkawinan (perjamuan kawin)
Agama Islam menganjurkan setiap ada akad nikah agar diadakan
upacara walimatul urusy (perjamuan nikah). Manfaat walimatul
urusy agar supaya keluarga, tetangga dan handaitaulan ikut
menyaksikan dan mendoakan mempelai berdua.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya: “Adakan walimah (perjamuan kawin) walaupun dengan
menyembelih seekor kambing.”
(H.R. Al-Bukhori)
Sabda Rasulullah saw:
Artinya: “Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah (perjamuan
kawin) yang diundang orang-orang kaya dan dibiarkan orang-orang
miskin.” (HR. Al Bukhori dan Muslim)
DASAR PEMBENTUKAN RUMAH TANGGA BAHAGIA
Dasar pembentukan rumah tangga bahagia yang Islami adalah sebagai berikut:
1. Adanya kesamaan agama antara suami istri untuk mewujudkan
keharmonisan dalam lingkungan keluarga.
2. Adanya keseimbangan/keserasian suami/istri dalam berbagai aspek.
3. Adanya kemampuan suami istri (al baah), antara lain faktor ekonomi dan factor biologis.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya: “Wahai para pemuda; barang siapa diantara kamu telah
mampu (albaaah) memikul beban keluarga, hendaklah ia kawin, itu
akan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat mampu
menjaga kehormatan.
Barang siapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa. Sesungguhnya
berpuasa itu akan menjadi benteng yang menjaganya (dari perbuatan
zina).” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
KRITERIA RUMAH TANGGA BAHAGIA
1. Terwujudnya suasana kehidupan yang Islami, antara lain dengan
melaksanakan:
a. Membiasakan membaca Al-Quran dan memahami isinya secara rutin.
b. Membudayakan sholat berjamah dalam keluarga.
c. Membiasakan dzikir dan doa dalam keluarga antara lain: ucapan basmalah setiap mulai pekerjaan dan ucapan hamdalah setiap mengakhiri pekerjaan serta mengucapkan salam setiap bertemu sesama muslim/muslimah dan setiap masuk rumah.
2. Terlaksananya pendidikan dalam keluarga, seperti yang dituntunkan
oleh Luqman Al Hakim kepada putranya (QS. Lugman : 12-19)
antara lain:
a. Pendidikan ke Esaan Tuhan (Tauhid)
b. Pendidikan pengetahuan dan keilmuan
c. Pendidikan akhlaq
d. Pendidikan keterampilan
e. Pendidikan kemandirian
3. Terwujudnya kesehatan keluarga dengan memperhatikan hal-hal
Sebagai berikut:
a. Perilaku hidup sehat
b. Kebersihan rumah dan lingkungan
c. Olah raga secara rutin
d. Kesehatan dan gizi keluarga (empat sehat lima sempurna enam halal)
4. Terwujudnya ekonomi keluarga yang sehat, antara lain:
a. Memiliki kekayaan yang halal dan baik.
b. Mengendalikan keuangan keluarga, hemat dan tidak kikir.
c. Membiasakan menabung.
d. Memanfaatkan pekarangan dan atau home industri (industri rumah tangga) untuk menunjang ekonomi keluarga.
5. Terwujudnya hubungan kelurga yang selaras, serasi, seimbang
dengan jalan antara lain:
a. Membina sopan santun, etika akhlaq yang mulia sesuai dengan
kedudukan masing-masing anggota keluarga.
b. Menciptakan suasana keakraban antar anggota keluarga, dalam
waktu-waktu sesudah sholat berjamaah, makan bersama dan rekreasi.
c. Menciptakan suasana keterbukaan, rasa saling memiliki dan
rasa saling pengertian satu sama lain diantara anggota keluarga.
d. Menumbuhkan rasa saling menghargai, saling menghormati,
saling memaafkan kesalahan satu sama lain diantara anggota keluarga.
e. Melaksanakan kehidupan bertetangga, berteman, dan
bermasyarakat, sesuai ajaran Islam.
Sabda Rasulullah saw:
Artinya: “Apabila Allah menghendaki rumah tangga bahagia,
maka diberikan kecenderungan pemahaman ilmu agama, yang
muda menghormati yang tua, serasi (harmonis) dalam
kehidupan, hemat dan hidup sederhana, melihat (mengawasi)
cacat (kekurangan) mereka, dan kemudian melakukan taubat/
minta maaf. Dan jika Allah menghendaki sebaliknya, maka
ditinggalkannya mereka dalam kesehatan.” (HR. Dailimi).
0 komentar: on "Perkawinan Menuju Rumah Tangga Bahagia"
Posting Komentar