1. Hak dan kewajiban yang bukan bersifat kebendaan.
a. Suami istri wajib bergaul dengan baik (Mu’asyaroh bil ma’ruf) yaitu
saling menghormati, saling menghargai, saling kasih sayang, saling
memaafkan, hidup harmonis, jujur, berterus terang, dan
bermusyawarah.
b. Menjaga rahasia rumah tangga, utamanya rahasia pribadi
masing-masing.
c. Berakhlaq baik terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rasulullah
saw yang artinya : “Orang yang baik diantara kamu sekalian, adalah
orang yang paling baik terhadap keluarga saya (Nabi), tidak ada orang
yang mulia, kecuali dia memuliakan wanita (istri), dan tidak ada orang
yang menghina wanita (istri), dan tidak ada orang yang menghina
wanita (istri) kecuali dia sendiri orang yang hina.”
(HR. Ibnu Asakir)
d. Istri wajib taat kepada suami, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
yang artinya : “Apabila istri itu sholat lima waktu, puasa ramadhan
menjaga kehormatannya dan taat kepada suami, maka dia akan masuk
surga.”
(HR. Imam Ahmad, Tobroni dan Al Bazzar)
e. Berakhlaq baik terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rasulullah
SAW yang artinya: “Orang yg baik diantara kamu sekalian, adalah
Orang yang paling baik terhadap keluarganya. Saya (nabi) adalah
Orang yang paling baik diantara kalian terhadap keluarga saya (Nabi),
tidak ada orang yang mulia, kecuali dia memuliakan wanita (istri), dan
tidak ada orang yang menghina wanita (istri) kecuali dia sendiri orang
yang hina.” (HR. Ibnu Asakir)
2. Hak dan kewajiban yang bersifat kebendaan.
a. Suami wajib memberi nafkah, sebagaimana firman Allah SWT yang
artinya : “Suami adalah kepala keluarga, karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (istri),
dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah kehidupan
keluarganya.” (QS. An Nisa’34)
b. Suami wajib menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya.
(QS. Ath Thalaq : 6)
c. Istri wajib mengatur rumah tangga dengan baik, sebagaimana firman
Allah SWT yang artinya: “…..wanita yang baik adalah yang taat kepada suami dan menjaga rumah tangganya, serta memelihara rahasia dan harta bendanya.” (QS. An Nisa’: 34)
0 komentar: on "HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI"
Posting Komentar