Jumat, 30 Juli 2010

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


1. Hak dan kewajiban yang bukan bersifat kebendaan.
    a. Suami istri wajib bergaul dengan baik (Mu’asyaroh bil ma’ruf) yaitu
        saling menghormati, saling menghargai, saling kasih sayang, saling
        memaafkan, hidup harmonis, jujur, berterus terang, dan
        bermusyawarah.
    b. Menjaga rahasia rumah tangga, utamanya rahasia pribadi
        masing-masing.
     c. Berakhlaq baik terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rasulullah
        saw yang artinya : “Orang yang baik diantara kamu sekalian, adalah
        orang yang paling baik terhadap keluarga saya (Nabi), tidak ada orang
        yang mulia, kecuali dia memuliakan wanita (istri), dan tidak ada orang
        yang menghina wanita (istri), dan tidak ada orang yang menghina
        wanita (istri) kecuali dia sendiri orang yang hina.”
          (HR. Ibnu Asakir)
    d.   Istri wajib taat kepada suami, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
          yang artinya : “Apabila istri itu sholat lima waktu, puasa ramadhan
          menjaga kehormatannya dan taat kepada suami, maka dia akan masuk
          surga.”
          (HR. Imam Ahmad, Tobroni dan Al Bazzar)
    e.   Berakhlaq baik terhadap keluarganya, sebagaimana sabda Rasulullah
          SAW yang artinya: “Orang yg baik diantara kamu sekalian, adalah
          Orang yang paling baik terhadap keluarganya. Saya (nabi) adalah
          Orang yang paling baik diantara kalian terhadap keluarga saya (Nabi),
          tidak ada orang yang mulia, kecuali dia memuliakan wanita (istri), dan
          tidak ada orang yang menghina wanita (istri) kecuali dia sendiri orang
          yang hina.” (HR. Ibnu Asakir)

2. Hak dan kewajiban yang bersifat kebendaan.
    a.   Suami wajib memberi nafkah, sebagaimana firman Allah SWT yang
          artinya : “Suami adalah kepala keluarga, karena Allah telah
          melebihkan sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (istri),
          dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah kehidupan
          keluarganya.” (QS. An Nisa’34)
b.       Suami wajib menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuannya.
(QS. Ath Thalaq : 6)
c.        Istri wajib mengatur rumah tangga dengan baik, sebagaimana firman
Allah SWT yang artinya: “…..wanita yang baik adalah yang taat kepada suami dan menjaga rumah tangganya, serta memelihara rahasia dan harta bendanya.” (QS. An Nisa’: 34)


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI"

Posting Komentar