Selasa, 17 April 2012

Demokrasi

Demokrasi, diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", yang merupakan sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Demokrasi juga sebagai bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Berbicara mengenai demokrasi adalah pengelolaan kekuasaan atau sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapanegara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM.Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi di Indonesia yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
-Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
-Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian daripemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihatdari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.

-Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas :
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiapwarga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaanumum negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melaluisistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataansuatu negara yang jumlah
penduduknya semakin banyak, wilayahnyasemakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin
rumit dankompleks.

-Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan padakebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalahkekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
.Menurut M. Carter dan John Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negarademokrasi apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyatdan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum,
maka rezim ini disebut liberal.
b.Demokrasi Rakyat . Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepadapemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa ataukekerasan. Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus initumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania,Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan
Marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelassosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapaimasyarakat tersebut, bila perlu dapat
dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov
(Mantan Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “ negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme
-Ciri-ciri demokrasi rakyat
dapat dibedakan menjadi dua :
1)Suatu wadah front persatuan (united front ) yang merupakan landasankerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya dalammasyarakat di mana partai komunis berperan sebagai penguasa.2)Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama. Menurut Kranenburg
demokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin.Sementara menurut pandangan
Prof. Miriam Budiardjo, komunis tidakhanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yangberdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapaikomusime. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
-Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik,tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalambidang ekonomi .
b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkanperbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politikkurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari
demokrasi formal dan demokrasi material. Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut

Sklar, yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut*Demokrasi Liberal: pemerintahan yg dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu tertentu. (banyak negara-negara afrika yg menerapkan sistem ini namun tidak bertahan lama)
*Demokrasi Terpimpin: Para pemimpin percaya bahwa tindakannya dipercaya rakyat, tapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
*Demokrasi Sosial: Menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
*Demokrasi partisipasi: Menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai
*Demokrasi konstitusional: Menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan
menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Demokrasi"

Posting Komentar