BAGIAN I
PENDAHULUAN
A.PENGERTIAN
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
Minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing.
Prosedur dan ketentuan pendaftaran perusahaan bagi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah Undang-Undang PT berlaku sebagai berikut:
B. PT BERDIRI SEBELUM UU-PT BERLAKU
Prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. PT BERBADAN HUKUM TELAH DIUMUMKAN DI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a. PT yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan (pasal 10 UU- Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU- Wajib Daftar Perusahaan.
b. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang masa lakunya belum habis, apabila pendirian atau perubahannya telah disesuaikan berdasarkan UU-PT dan mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman, dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dengan masa laku sampai berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran tersebut merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
c. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang habis tanda lakunya, tetap terkena kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
2. PT BERBADAN HUKUM BELUM DIUMUMKAN DI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
a. PT yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan, tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU-Wajib Daftar Perusahaan. Namun pendaftarannya bukan merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara, kecuali pendirian atau perubahannya telah disesuaikan dengan UU-PT.
b. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang belum habis masa lakunya, Tanda Daftar Perusahaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
c. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang belum habis masa lakunya, tetap terkena kewajiban memperbaharui Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 2 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
3. PT BELUM BERBADAN HUKUM
a. PT belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan (pasal 10 UU-Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU- PT dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut biaya administrasi wajib daftar perusahaan dengan masa laku sampai berakhirnya Tanda daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengimuman di Tambahan Berita Negara.
b. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan belum habis masa lakunya, apabila pendiriannya telah sesuai dengan UU-PT dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut biaya administrasi Wajib Daftar Perusahaan dengam masa laku sampai berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
c. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang habis masa lakunya, tetap terkena kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU Wajib Daftar Perusahaan.
4.Pendaftaran sebagaimana butir A tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama ini, baik untuk pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat sebagai persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara, maupun di kantor pendaftaran perusahaan. Kecuali bagi PT yang pendirian dan pengesahan badan hukumnya telah disesuaikan dengan ketentuan UU-PT.
C. PT BERDIRI SETELAH UU-PT BERLAKU
Prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Sesuai pasal 21 UU-PT pendaftaran dilakukan setelah PT mendapat pengesahan sebagai badan hukum atau persetujuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh Menteri Kehakiman atau setelah tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh Menteri Kehakiman atau setelah tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman.
2. PT yang telah memperoleh Tanda Daftar Perusahaan, disamping persyaratan untuk pengumuman di Tambahan Berita Negara, juga merupakan sumber informasi resmi tentang perusahaan.
D. STATUS PT
Kewajiban Pendaftaran perusahaan harus dilakukan bagi :
1. PT yang berstatus Pusat, Tunggal atau Anak Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara sesuai UU-PT dan UU PT dan berfungsi sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak.
2. PT berstatus Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen, dan Perwakilan. Pendaftaran ini bukan merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara,namun untuk memenuhi kewajiban perusahaan sebagaimana di atur UU Wajib daftar Perusahaan dan berfungsi sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak.
E. TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran perusahaan dilakukan di Kantor Departemen Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati II :
1. Di tempat kedudukan Kantor Perusahaan (Pusat atau Tunggal).
2. Di tempat kedudukan setiap Kantor Cabang.
3. Di tempat kedudukan setiap Kantor Pembantu Perusahaan.
4. Di tempat kedudukan setiap Kantor Anak Perusahaan.
5. Di tempat kedudukan setiap Kantor Agen dan Perwakilan Perusahaan.
6. Di Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati I.
F. PERSYARATAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Persyaratan Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian PT (pasal 7 ayat (6) UU-PT).
a. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
b. Salinan Akta Perubahan Pendirian (bila ada)
c. Asli dan 1(satu) copy surat Pengesahan Menteri Kehakiman
d. Asli dan 1(satu) copy Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Perubahan Anggaran Dasar (pasal 15 ayat (2) UU-PT)
a. Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar.
b. Asli dan 1(satu) copy data Akta Perubahan Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
c. Asli dan 1(satu) copy Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Perubahan Anggaran Dasar (pasal 15 ayat (3) UU-PT)
a. Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar
b. Salinan laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan .
c. Asli dan 1(satu) copy laporan data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
4. PT yang telah melakukan pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan, pada saat melakukan pendaftaran Akta Perubahan harus melampirkan Tanda Daftar Perusahaan pembaharuan.
Mekanisme Pendaftaran
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah:
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Perjanjian pendirian perseroan dinyatakan dihadapan Notaris dalam bentuk akta pendirian perseroan yang memuat sekaligus Anggaran Dasar yang telah disepakati yang dibuat Notaris dalam bahasa Indonesia.
Sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan oleh para pendiri maka perseroan telah berdiri, dan hubungan antara para pihak adalah hubungan kontraktual karena perseroan belum memperoleh status badan hukum.
Status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat 6). Berarti setelah diperolehnya status badan hukum, perseroan adalah badan yang mandiri dan hubungan antara pendiri tidak lagi merupakan hubungan kontraktual dan pendiri sebagai pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya (pasal 3 ayat 1).
Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, tatacara pengajuan permohonan pengesahan dan persetujuan Menteri menurut pasal 9 Undang-undang menyatakan: untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima atau dalam hal permohonan ditolak dalam jangka waktu yang sama harus diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasannya.
Dalam akta pendirian selain dimuat anggaran dasar yang telah diperjanjikan harus dimuat pula keterangan mengenai:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri;
- susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat
dan;
- pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian (pasal 8 ayat 1).
Pendaftaran dan Pengumuman
Kewajiban Direksi untuk mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan setelah akta pendirian disahkan, ditetapkan paling lama 30 hari setelah disahkan atau disetujui Menteri.
Hal tersebut berbeda dengan praktek yang sekarang berlaku kewajiban pendaftaran menurut pasal 38 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) dibebankan kepada para pemegang saham walaupun dalam kenyataannya menjadi kewajiban Direksi.
Langkah selanjutnya yang wajib dilaksanakan Direksi adalah mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara.
Kewajiban Direksi untuk mengumumkannya secara tegas dinyatakan yaitu 30 hari terhitung sejak pendaftaran. Kewajiban yang dibebankan kepada Direksi baik untuk mendaftarkan maupun mengumumkan tidak begitu saja ditentukan tetapi ada sanksinya apabila tidak dilaksanakan.
Pasal 23 Undang-undang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Setelah pendaftaran dan pengumuman dilakukan perseroan menjadi badan hukum yang sempurna dan pemegang saham serta pengurus bertanggung jawab secara terbatas bagi kewajiban-kewajiban perseroan.
1.Anak Perusahaan adalah perusahaan yang (a) lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh PT Era Budi Gemilang (Persero) , atau (b) lebih dari 50% suara dalam RUPS-nya dikuasai oleh PT Era Budi Gemilang (Persero), atau (c) jalannya perusahaan, pengangkatan, pemberhentian Direksi dan Komisaris dikendalikan oleh PT Era Budi Gemilang (Persero).
2.Aset adalah semua aktiva tetap milik Perusahaan baik yang bergerak maupun
tidak bergerak.
3.Assessment adalah kegiatan identifikasi, penelaahan, pengkajian, evaluasi, penilaian dan rekomendasi.
4.Benturan kepentingan adalah situasi/kondisi yang memungkinkan organ utama Perusahaan memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan, sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilakukan secara obyektif.
5.Corporate Governance adalah struktur dan proses yang digunakan oleh organ Perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.
6.Direksi adalah organ Perusahaan yang meliputi keseluruhan Direktur Perusahaan dan berlaku sebagai suatu kesatuan Dewan (Board) yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
7.Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
8.Direktur adalah anggota Direksi Perusahaan yang menunjuk kepada individu;
9.Dokumen/arsip Perusahaan adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan perusahaan, baik tertulis di atas kertas, atau sarana lain maupun terekam dalam media apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
10.Kinerja adalah gambaran tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan/tugas dibandingkan dengan rencana kerjanya pada masa tertentu guna mewujudkan misi Perusahaan.
11.Komisaris adalah organ Perusahaan yang meliputi keseluruhan Anggota Komisaris dan berlaku sebagai suatu kesatuan Dewan (Board) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan; Anggota Komisaris adalah anggota Komisaris Perusahaan yang menunjuk kepada individu;
12.Komite Audit adalah adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris yang bertugas membantu Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
13.Komite Good Corporate Governance (”Komite GCG”) adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris untuk membantu tugas Komisaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan prinsip-prinsip good corporate governance di Perusahaan;
14.Komite Remunerasi dan Nominasi adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris yang bertugas menyusun sistem penggajian dan pemberian tunjangan serta kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnya di dalam Perusahaan, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris dan Direksi;
15.Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi segala target-target yang ditetapkan oleh Pemegang Saham dan diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan Perusahaan;
16.Manajemen resiko adalah metodologi pengelolaan untuk mengendalikan resiko yang timbul dari aktivitas pengelolaan Perusahaan;
17.Menteri adalah Menteri yang membidangi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara;
18.Organ Pendukung adalah Manajemen Korporat, Sekretaris Perseroan, Satuan Pengawasan Intern, Sekretaris Komisaris, dan Komite-komite Komisaris.
19.Pelaporan adalah suatu pertanggungjawaban tertulis atas pelaksanaan suatu kegiatan pada periode tertentu baik bersifat rutin maupun non rutin yang memuat kejadian-kejadian penting
20.Penelitian merupakan kegiatan untuk memperoleh dan mengolah serta menganalisa data atau informasi yang hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pengembangan bisnis dan peningkatan nilai tambah serta daya saing Perusahaan Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukan Perusahaan yaitu meliputi pengadaan barang termasuk minyak mentah, BBM dan NBBM, jasa pemborongan, jasa konsultasi dan jasa lainnya.
21.Pengelolaan aset meliputi kegiatan pengadaan/penambahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan, penyelesaian permasalahan, pelepasan dan penghapusan, pengembangannya baik oleh internal Perusahaan maupun bersama investor, administrasi, dan pengendalian.
22.Pengelolaan dokumen/arsip Perusahaan meliputi kegiatan mengelola dokumen secara efektif dan efisien sejak diciptakan/dibuat, diterima, dikirim, dipergunakan, disimpan, dan dirawat sampai dengan disusutkan.
23.Perusahaan adalah PT Era Budiman Gemilang (PERSERO), kecuali dalam konteks kalimat tertenu mempunyai arti sebagai perusahaan secara umum;
24.Rapat Direksi adalah rapat yang diadakan oleh Direksi dan dipimpin oleh Direktur Utama atau anggota Direksi yang diberi kuasa.
25.Rapat Komisaris adalah rapat yang diadakan oleh Komisaris serta dipimpin oleh Komisaris Utama atau anggota Komisaris yang diberi kuasa.
26.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perusahaa yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan dan memegang segala wewenang yan tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris;
27.Resiko merupakan ketidakpastian lingkungan (internal dan eksternal) yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada Perusahaan secara umum dan dapat menghambat pencapaian tujuan Perusahaan.
28.RJPP adalah dokumen perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
29. RKAP adalah penjabaran dari RJPP ke dalam rencana kerja dan anggaran untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
30.Satuan Pengawas Intern (SPI) adalah aparat pengawasan internal Perusahaan yang berfungsi untuk menilai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern pada semua kegiatan usaha.
31.Sekretaris Perseroan adalah pejabat penghubung (liason officer) antara Perusahaan dengan stakeholders.
32.Stakeholders adalah pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung menerima keuntungan-keuntungan atau menanggung beban dan yang terpengaruh oleh keberadaan
33.Perusahaan atau dapat mempengaruhi keputusan, kebijakan serta operasi Perusahaan yang disebabkan oleh tindakan-tindakan Perusahaan.
34.Statement of Corporate Intent (SCI) adalah merupakan dokumen persetujuan atau pernyataan bersama tentang tujuan atau sasaran dan target-target kinerja yang diharapkan untuk dicapai Perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Pemegang Saham dan dipublikasikan;
35.Ukuran Kinerja Terpilih (UKT) adalah sasaran-sasaran terukur yang harus dicapai dalam pengelolaan usaha baik finansial maupun non finansial.
36.Tata kelola teknologi informasi (IT governance) adalah suatu struktur dan proses yang saling berhubungan serta mengarahkan dan mengendalikan Perusahaan dalam pencapaian visi dan misi untuk mendapatkan peningkatan nilai tambah dan penyeimbang antara resiko dan manfaat dari teknologi informasi serta prosesnya.
Prinsip-prinsip PT. Era Budi Gemilang adalah:
1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
2. Kemandirian
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan
dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang- Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
3. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif;
4. Pertanggungjawaban
Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
5. Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Nilai:
1. Clean (Bersih)
Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi
suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
2. Competitive (Kompetitif)
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
3. Confident (Percaya Diri)
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
4. Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan)
Beorientasi pada kepentingan pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
5. Commercial (Komersial)
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
6. Capable (Berkemampuan)
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
PT. Era Budi Gemilang
Berdiri pada tahun 2010, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat (Social Entrepeneur).
Seiring dengan perkembangannya, PT Era Budiman Gemilang juga selalu meningkatkan mutu layanan dan kualitas produknya.
Dasar atau Filosofi PT. Era Budiman Gemilang adalah Pengabdian Masyarakat yang di jabarkan dalam B A S T :
- BERKUALITAS,
- AMAN,
- SEHAT,
- TERJANGKAU.
Perusahaan ini membawahi bidang usaha koperasi, even organizer, cafe, budidaya ikan tawar (lele dan belut), budidaya ikan laut (tuna), dan home industri.
Selain itu, saat ini PT Era Budi Gemilang mulai mengembangkan potensinya sebagai supplier rumput laut (Seaweed Supplier)
jenis cattoni dengan PT Indonusa Algaemas Prima di Tual dan Sumenep, Indonesia.
"Ghina Even Organizer" sebagai salah satu sub job dari PT Era Budi Gemilang, yang diantaranya menyediakan jasa:
- EVENT MANAGEMENT :
Product Launching
Seminar
Roadshow
Sampling Product
Concert
- EXHIBITION ORGANIZER :
Mal To Mal
Convention/ Hall Exhibition
Outdoor Exhibition
Festival/ Bazzar
- ADVERTISING :
Brosur
Katalog
Backdrop
X-Banner
Baliho
- DESIGN GRAPHICS :
Logo
Cover
Work Plan
Untuk meningkatkan kualitas Perusahaan, PT. Era Budi Gemilang terus melakukan pemberdayaan sumber daya manusia yang berkualitas,
serta sistem manajemen yang efektif.
BAGIAN II
STRUKTUR CORPORATE GOVERNANCE
A. ORGAN UTAMA
1. PEMEGANG SAHAM / RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS terdiri atas:
a) RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah periode akuntansi yang baru dimulai;
b) RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan
diselenggarakan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku
berakhir;
c.) RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan
oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
1.1. Wewenang RUPS
Wewenang RUPS adalah:
a) Menyetujui atau menolak Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
b) Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan untuk:
(1) Laba yang ditahan dan cadangan;
(2) Dividen kepada Pemegang Saham;
(3) Bonus Direksi, Komisaris, dan Pekerja.
c) Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris;
d) Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris;
e) Melakukan penilaian kinerja secara kolektif maupun masing-masing Direksi dan
Komisaris;
f) Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit keuangan atas laporan
keuangan;
g) Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi;
h) Menetapkan kebijakan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan yang
terkait dengan Komisaris;
i) Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris;
j) Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh
Direksi pada Anak Perusahaan;
k) Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi.
1.2. Hak Pemegang Saham
Hak-hak Pemegang Saham adalah :
1) Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
2) Memperoleh informasi material (termasuk hak bertanya) baik dari Komisaris
maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan
secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
3) Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).
4) Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai
menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan
RUPS Luar Biasa bila dipandang perlu, misalnya bila Perusahaan menghadapi
penurunan kinerja yang signifikan.
2. KOMISARIS
2.1. Keanggotaan dan Komposisi
Kenggotaan dan komposisi Komisaris adalah sebagai berikut :
1) Komisaris terdiri atas sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang dan tidak melebihi jumlah Direksi, seorang di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama.
2) Sekurang-kurangnya 20% dari anggota Komisaris harus berasal dari kalangan di
luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan :
a) Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan terafiliasi;
b) Tidak bekerja pada departemen/lembaga atau badan lainnya di lingkungan
Pemerintahan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
c) Tidak bekerja di Perusahaan atau afiliasinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir;
d) Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung
dengan Perusahaan atau perusahaan lain yang menyediakan jasa dan produk kepada
Perusahaan dan afiliasinya;
e) Bebas dari benturan kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang
dapat menghalangi atau mengganggu kemampuan Komisaris yang bersangkutan untuk bertindak atau berpikir secara bebas di lingkup Perusahaan.
2.2 Kualifikasi Personil
Anggota Komisaris harus memenuhi kualifikasi personil sebagai berikut :
1) Memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab;
2) Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan;
3) Memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan;
4) Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
5) Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan
suatu Perusahaan pailit, atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya;
6) Tidak memiliki benturan kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
2.3 Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komisaris
1) Komisaris bertugas:
a) mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
Perusahaan;
b) mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP);
c) memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi;
d) mengkaji pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi;
e) mengawasi pelaksanaan manajemen risiko;
f) mengawasi efektivitas penerapan good corporate governance;
g) memantau kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku
2) Komisaris bertanggungjawab:
a) mengusulkan Auditor Eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau
pelaksanaan penugasan Auditor Eksternal;
b) menyusun pembagian tugas di antara anggota Komisaris sesuai dengan keahlian
dan pengalaman masing-masing anggota Komisaris;
c) menyusun program kerja dan target kinerja Dewan Komisaris tiap tahun serta
mekanisme reviu terhadap kinerja Dewan Komisaris;
d) menyusun mekanisme penyampaian informasi dari Komisaris kepada
stakeholders;
e) mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS.
3) Komisaris berkewajiban :
a) memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada RUPS mengenai Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) yang diusulkan Direksi ;
b) memberikan pendapat kepada RUPS mengenai masalah strategis atau yang
dianggap penting, termasuk pendapat mengenai kelayakan visi dan misi Perusahaan;
c) meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan
Direksi, termasuk laporan hasil audit Satuan Pengawasan Intern (SPI);
d) menandatangani RJPP dan laporan tahunan;
e) melaporkan dengan segera kepada RUPS tentang terjadinya gejala menurunnya
kinerja Perusahaan;
f) menginformasikan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan
lain untuk dicantumkan dalam laporan tahunan;
2.4 Hak dan Wewenang Komisaris
Komisaris mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
1) Berhak memperoleh akses mengenai Perusahaan dan memperoleh informasi secara berkala, tepat waktu, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Berhak bertanya kepada Direksi mengenai pengurusan kegiatan usaha Perusahaan
dan meminta kepada Direksi menghadiri rapat Komisaris untuk memperoleh penjelasan tentang kondisi Perusahaan;
3) Berhak membentuk Komite-Komite untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan mendapat persetujuan Menteri, kecuali Komite Audit;
4) Berhak mengajukan calon-calon anggota Direksi yang baru kepada Pemegang
Saham;
5) Berhak mendapatkan bantuan tenaga profesional, apabila diperlukan dalam
melaksanakan tugasnya.
6) Berwenang untuk mengambil keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris.
3. DIREKSI
3.1 Keanggotaan dan Komposisi
Keanggotaan dan komposisi Direksi adalah sebagai berikut:
1) Jumlah Direksi paling sedikit 4 (empat) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat kompleksitas, dan rencana strategis Perusahaan, seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama;
2) Komposisi Direksi merupakan perpaduan profesional-profesional yang memiliki
pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sehingga memungkinkan dilakukannya proses pengambilan putusan yang efektif, efisien dan segera;
3) Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus
berasal dari kalangan di luar Perusahaan dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan bebas dari pengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta pemegang saham;
4) Komposisi dan pembagian tugas Direksi berdasarkan Struktur Organisasi
Perusahaan yang ditetapkan oleh RUPS.
3.2 Kualifikasi Personil
Direksi yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1) memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, dan perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
2) mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit serta
tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya;
3.3 Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Direksi
1) Direksi bertugas:
a) Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan
Perusahaan;
b) Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2) Direksi bertanggung jawab:
a) Memenuhi UKT yang jelas, lengkap, dan berimbang, baik dari aspek keuangan
maupun non keuangan untuk menentukan pencapaian misi dan tujuan Perusahaan sesuai dengan SCI;
b) Mewujudkan pelaksanaan RJPP dan RKAP, termasuk pencapaian target
keuangan dan non keuangan;
c) Melaksanakan manajemen risiko;
d) Membangun dan memanfaatkan teknologi informasi;
e) Menindaklanjuti temuan-temuan audit satuan SPI dan Auditor Eksternal serta
melaporkannya kepada Komisaris;
f) Melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Komisaris, antara lain
mengenai suksesi/mutasi/promosi manajer kunci (senior), program pengembangan
SDM, pertanggungjawaban manajemen resiko, pelaksanaan K3LL, dan kinerja
pemanfaatan teknologi informasi;
g) Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat risalah
RUPS;
h) Memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan nilai-nilai etika dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Direksi berkewajiban:
a) Menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, menandatanganinya bersama dengan Komisaris,
dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapat pengesahan;
b) Menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan
menyampaikannya kepada Komisaris untuk ditelaah dan kepada RUPS untuk
memperoleh pengesahan.
c) Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar
akuntansi keuangan termasuk pembukuan dan administrasi yang didasarkan atas
pengendalian internal yang handal;
d) Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan
jalannya Perusahaan dalam bentuk laporan lainnya jika diminta oleh RUPS;
e) Menetapkan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen serta
UKT pada setiap tingkatan/level;
f) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditandatangani
bersama Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan;
g) Mencantumkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan
lain dalam Laporan Tahunan;
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1) menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan,
termasuk kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2) mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3) mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
3.3 Hak dan Wewenang Direksi
Direksi berhak dan berwenang untuk:
1)menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan,
termasuk kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
2)mengangkat dan memberhentikan pekerja berdasarkan aturan internal Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
3)mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
B. ORGAN PENDUKUNG
1. SEKRETARIS PERSEROAN
1.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1) Sekretaris Perseroan diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
2) Sekretaris Perseroan harus memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang
memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
1.2 Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) mempersiapkan penyelenggaraan RUPS;
2) menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi;
3) mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan
meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi
dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya;
2. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
2.1 Kedudukan dan Kualifikasi
1) SPI mempunyai kedudukan langsung di bawah Direktur Utama untuk menjamin
independensinya dari kegiatan atau unit kerja yang diaudit.
2) Kepala SPI harus memiliki kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai
agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan
Komisaris.
2.2 Tugas dan Tanggung Jawab SPI
SPI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
2) Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukan kajian secara berkala;
3) Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assesment terhadap sistem tersebut secara berkala;
4) Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lain bidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional;
5) Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan baik pekerja maupun manajemen Perusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6) Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan (fraud);
7) Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatan efektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan kegiatan lainnya terkait dengan peningkatan kinerja;
8) Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan;
9) Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris;
10) Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.
2.3 Piagam SPI
Kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab SPI serta hubungan kelembagaan antara SPI dengan Komite Audit dan Auditor Eksternal dituangkan dalam Piagam SPI yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Kepala SPI, dan Komisaris selaku Ketua Komite Audit.
3. SEKRETARIAT KOMISARIS
1) Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris
guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan:
a) pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham
b) penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris
c) pendokumentasian surat-surat
d) penyusunan notulen rapat
e) pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris
2) Sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf
yang sesuai dengan kebutuhan.
STRUKTUR GOVERNANCE EKSTERNAL
1. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus:
1) memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya;
2) mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah
terkait;
2. Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada
Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka
penugasan tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi dan
mendapat persetujuan Menteri BUMN.
BAGIAN III
PROSES CORPORATE GOVERNANCE
A.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisaris
a) Anggota Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS;
b) Pemilihan calon anggota Komisaris dilakukan melalui proses seleksi dan nominasi yang transparan dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kejujuran, kepemimpinan, pengalaman, perilaku dan dedikasi, serta kecukupan waktunya demi kemajuan Perusahaan;
c) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
d) Pemberhentian sewaktu-waktu anggota Komisaris sebelum berakhirnya masa jabatan harus dilakukan oleh RUPS dengan menyebutkan alasannya, dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada anggota Komisaris tersebut untuk hadir dan membela diri dalam RUPS;
e) RUPS dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Komisaris dalam hal mereka bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan, atau melalaikan kewajibannya;
f) Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara waktu, harus dilaksanakan RUPS untuk mengukuhkan atau membatalkan pemberhentian tersebut. Apabila RUPS yang dimaksud tidak terselenggara, maka pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
a) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS;
b) Pemilihan calon anggota Direksi dilakukan melalui proses seleksi dan nominasi yang transparan dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kejujuran, kepemimpinan, pengalaman, perilaku dan dedikasi, serta kecukupan waktunya untuk mengelola Perusahaan;
c) Calon-calon anggota Direksi yang merupakan pejabat internal Perusahaan dapat diusulkan oleh Komisaris.melalui kajian Komite Remunerasi dan Nominasi;
d) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Calon-calon yang lulus wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum diangkat sebagai anggota Direksi;
e) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
g) Pemberhentian anggota Direksi sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa jabatan harus
dilakukan oleh RUPS dengan menyebutkan alasannya. Anggota Direksi dapat diberhentikan
untuk sementara waktu berdasarkan keputusan rapat Komisaris yang disetujui dengan suara
terbanyak, dalam hal tindakan anggota Direksi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan bersalah dengan keputusan
pengadilan, atau melalaikan kewajibannya;
h) Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara harus dilaksanakan
RUPS untuk mengukuhkan atau membatalkan pemberhentian tersebut dengan memberikan
kesempatan kepada anggota Direksi yang diberhentikan untuk hadir dan membela diri. Apabila RUPS yang dimaksud tidak terselenggara maka pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
B. PROGRAM PENGENALAN BAGI ANGGOTA KOMISARIS DAN DIREKSI YANG BARU
1. Komisaris dan Direksi yang baru ditunjuk wajib diberikan program pengenalan mengenai Perusahaan dan dilakukan sesegera mungkin setelah pengangkatannya;
2. Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan bagi Komisaris yang baru berada pada Komisaris Utama, atau jika Komisaris Utama berhalangan, maka tanggung jawab pelaksanaan program pengenalan tersebut berada pada Direktur Utama;
3. Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan bagi Direksi yang baru berada pada Direktur Utama, atau jika Direktur Utama berhalangan, maka tanggung jawab pelaksanaan program pengenalan tersebut berada pada Komisaris Utama atau Direksi yang ada;
4. Program pengenalan bagi Komisaris dan Direksi yang baru mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) gambaran mengenai Perusahaan berkaitan dengan visi dan misi, nilai-nilai dan budaya
Perusahaan, tujuan dan strategi Perusahaan, unit-unit usaha dan anak Perusahaan, kinerja
keuangan dan operasi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, aplikasi teknologi
informasi, manajemen resiko, kondisi persaingan usaha, dan masalah-masalah strategis lainnya;
b) penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi serta Komite Komisaris;
c) penjelasan mengenai stakeholders utama Perusahaan dan tanggung jawab sosial Perusahaan;
d) sistem pengendalian internal, sistem audit dan temuan-temuan audit yang belum ditindaklanjuti secara tuntas serta kasus-kasus hukum yang melibatkan Perusahaan;
e) pelaksanaan good corporate governance di lingkungan Perusahaan.
5. Program pengenalan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk presentasi/seminar/workshop,
pertemuan, kunjungan ke lokasi, pengkajian dokumen, atau bentuk lainnya yang dianggap sesuai.
C. RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN (RJPP)
1. Muatan RJPP
Muatan RJPP sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Latar belakang, visi, misi, tujuan dan sasaran Perusahaan, struktur organisasi dan
susunan keanggotaan Komisaris dan Direksi serta perkembangan Perusahaan 5 (lima)
tahun terakhir;
b. Kondisi Perusahaan saat ini, yang mencakup posisi persaingan disertai dengan analisis
Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dan hasil pemetaan pasar dan
produk, serta permasalahan strategis yang dihadapi;
c. Keadaan Perusahaan yang dikehendaki di masa depan, mencakup sasaran dan target
pertumbuhan, strategi dan kebijakan manajemen, program dan rencana kerja strategis
tahunan untuk 5 (lima) tahun;
d. Proyeksi keuangan Perusahaan mencakup asumsi yang digunakan, rencana investasi
dan sumber pendanaan, proyeksi laba rugi, proyeksi neraca, dan proyeksi arus kas
setiap tahun selama 5 (lima) tahun.
e. Kerjasama tingkat korporat yang strategis dan/atau berjangka waktu lebih dari 5 (lima)
tahun;
f. Kebijakan penataan dan pengembangan Anak Perusahaan untuk 5 (lima) tahun yang
akan datang;
2. Penyusunan dan Pengesahan RJPP
Penyusunan RJPP dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas Direksi dan manajemen dalam
menggunakan sumber daya dan dana Perusahaan ke arah pencapaian hasil serta peningkatan
nilai/pertumbuhan dan produktivitas Perusahaan dalam jangka panjang.
Proses penyusunan dan pengesahan RJPP adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan RJPP meliputi proses penetapan sasaran dan penilaian jangka panjang yang
berorientasi ke masa depan, serta pengambilan keputusan yang memetakan kondisi Perusahaan saat ini dan keadaan yang diharapkan di masa mendatang;
2. Perumusan RJPP dilakukan oleh Direksi beserta jajaran manajemen Perusahaan dengan
mengkombinasikan pendekatan top-down dan bottom-up;
3. Proses penyusunan dan pengesahan RJPP mencakup :
a) Penyusunan oleh Direksi, dilakukan dengan mempertimbangkan lingkungan internal dan
eksternal Perusahaan, melakukan analisa kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman
(SWOT), mempertimbangkan masukan yang diperoleh dari berbagai fungsi/unit kerja;
b) penyampaian rancangan RJPP oleh Direksi kepada Komisaris untuk mendapatkan klarifikasi, masukan, dan rekomendasi;
c) pengusulan RJPP yang telah disetujui oleh Komisaris dan Direksi dilakukan oleh Direksi kepada Pemegang Saham untuk mendapat persetujuan RUPS.
d) Direksi wajib menyampaikan rancangan RJPP periode berikutnya kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam RUPS, dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya RJPP periode sebelumnya;
e) Pengesahan RJPP ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan RJPP oleh Pemegang Saham secara lengkap.
D. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN (RKAP)
1. Muatan RKAP
Muatan RKAP sekurang-kurangnya terdiri dari :
a) Asumsi dasar penyusunan RKAP (parameter yang digunakan)
b) Evaluasi pelaksanaan RKAP sebelumnya;
c) Rencana kerja Perusahaan;
d) Anggaran Perusahaan;
e) Proyeksi keuangan pokok Perusahaan;
f) Proyeksi keuangan pokok anak Perusahaan;
g) Tingkat kinerja Perusahaan;
h) Hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.
2. Penyusunan dan Pengesahan RKAP
a) Penyusunan RKAP didasarkan pada penjabaran RJPP untuk satu tahun, mencakup berbagai program kegiatan tahunan Perusahaan yang lebih rinci.
b) Penyusunan RKAP dilakukan oleh Direksi beserta jajaran manajemen Perusahaan dengan
mengkombinasikan pendekatan top-down dan bottom-up, dengan memperhatikan arahan Dewan Komisaris
c) Direksi wajib menyampaikan rancangan RKAP kepada RUPS selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran Perusahaan.
d) Pengesahan RKAP dilakukan oleh RUPS setelah dibahas bersama oleh Pemegang Saham,
Komisaris dan Direksi.
e) Pengesahan RKAP ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. Dalam hal permohonan persetujuan RKAP belum memperoleh pengesahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka RKAP dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara penyusunannya.
3. Pelaksanaan dan Monitoring RJPP/RKAP
a) Setiap Unit Kerja menyampaikan kepada Direksi laporan pelaksanaan RKAP secara triwulanan dan tahunan dan laporan pelaksanaan RJPP secara tahunan.
b) Laporan evaluasi pelaksanaan RJPP dibuat oleh Direksi dan disampaikan kepada Komisaris danPemegang Saham secara tahunan.
c) Laporan evaluasi pelaksanaan RKAP dibuat oleh Direksi dan disampaikan kepada Komisaris dan Pemegang Saham secara triwulanan dan tahunan.
c) Pelaksanaan dan pencapaian RJPP/RKAP harus diawasi oleh Komisaris. Hasil pengawasan tersebut disampaikan oleh Komisaris dalam RUPS sebagai bagian dari penilaian kinDireksi.
d) Perubahan RKAP dapat dilakukan setiap 6 (enam) bulan setelah realisasi pelaksanaan RKAP atau sewaktu-waktu apabila dipandang mendesak jika terdapat perubahan yang sangat signifikan pada parameter yang mendasar dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
E. PENDELEGASIAN WEWENANG RUPS, KOMISARIS, DAN DIREKSI
1. Pendelegasian wewenang RUPS
RUPS dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Kuasa RUPS sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjaga indepedensi antar Organ Perusahaan, Kuasa RUPS bukan Komisaris Perusahaan.
2. Pendelegasian wewenang Komisaris
Komisaris dapat mendelegasikan wewenangnya kepada anggota Komisaris lainnya melalui Surat Kuasa dengan tidak menghilangkan sifat pertanggungjawabannya. Komisaris dapat menugaskan hal-hal yang berkenaan dengan kewenangannya kepada Komite-Komite dan Sekretaris Komisaris.
3. Pendelegasian wewenang Direksi
a) Direksi dapat mendelegasikan wewenangnya kepada anggota Direksi lainnya melalui Surat Kuasa dan tidak menghilangkan sifat pertanggungjawabannya.
b) Dalam pendelegasian wewenang kepada anggota Direksi lainnya, perlu ditetapkan ketentuan mengenai bentuk-bentuk keputusan Direksi yang dapat diambil oleh :
1) Anggota Direksi secara individual
2) Anggota Direksi yang mengatasnamakan Direksi secara kolektif
c) Direksi dapat menugaskan pekerja atau pihak di luar Perusahaan untuk menjalankan hal-hal yang berkenaan dengan kewenangannya dengan dikukuhkan dalam suatu Surat Keputusan, Surat Edaran dan Surat Kuasa Direksi;
F. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Pengelolaan SDM meliputi proses perencanaan, pemenuhan kebutuhan, seleksi dan program
orientasi, penempatan, pengembangan dan mutasi serta pemberhentian pekerja. Pengelolaan SDM dimaksudkan untuk memastikan bahwa Perusahaan selalu memiliki sumber daya manusia yang unggul dan dapat diarahkan dan digerakkan untuk mencapai tujuan-tujuan Perusahaan.
1. Perencanaan Tenaga Kerja
a) Perencanaan tenaga kerja dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan penyediaan pekerja bagi Perusahaan.
b) Perencanaan tenaga kerja dilakukan berdasarkan analisis organisasi (disain pekerjaan, pekerjaan, formasi jabatan, evaluasi jabatan, kompetensi, perputaran pekerja) dan analisis kebutuhan jabatan minimal untuk 3 (tiga) tahun ke depan, sesuai dengan strategi bisnis dan perkembangan Perusahaan
c) Dalam melakukan analisis organisasi harus dipertimbangkan visi, misi, tujuan dan strategi, bila perlu melakukan benchmarking ke perusahaan sejenis.
d) Dalam melakukan analisis kebutuhan jabatan harus diperhatikan hasil analisis organisasi, beban kerja, anggaran Perusahaan, dan data kekuatan pekerja.
2. Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kerja
a) Pengadaan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan Perusahaan
b) Sumber tenaga kerja dapat berasal dari dalam Perusahaan (pekerja aktif, tenaga kontrak, pekarya, mitra pekerja, perpanjangan pekerja MPPK) dan dari luar Perusahaan. Pengisian formasi jabatan struktural diutamakan bagi tenaga kerja yang berasal dari dalam Perusahaan. Sedangkan pengisian formasi jabatan dan kebutuhan tenaga baru yang berasal dari luar Perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
c) Kebutuhan tenaga kerja diiformasikan secara transparan melalui pengumuman di media massa, website, dan/atau media lainnya.
d) Perusahaan dapat berhubungan dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya, pihak-pihak yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja tinggi, serta sumber dan penyedia tenaga kerja lain guna mendapatkan calon tenaga kerja terbaik sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
3. Seleksi dan Program Orientasi
a) Penerimaan tenaga kerja dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan obyektif.
b) Proses seleksi dilakukan sekurang-kurangnya melalui seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, komputer, dan tes kesehatan serta diupayakan melibatkan instansi/lembaga pemerintah yang membidangi ketenaga-kerjaan maupun Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang kompeten.
c) Kepada tenaga kerja yang diterima diberikan program orientasi umum tentang Perusahaan dan orientasi khusus berkaitan dengan bidang kerjanya dan sebelum diangkat menjadi pekerja harus mengikuti masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau mengikuti program bimbingan khusus.
d) Pekerja Perusahaan adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja untuk waktu yang tidak tertentu yang diangkat setelah melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, atau telah menjalani masa pendidikan dan pelatihan sesuai dengan yang diperjanjikan.
e) Perusahaan dan pekerja wajib membuat perjanjian kerja sebelum dimulainya hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penempatan Pekerja
a) Penempatan pekerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati berdasarkan prinsip-prinsip the right man at the right place dan equal pay for equal job.
b) Penempatan pekerja untuk jabatan-jabatan tertentu dilakukan melalui mekanisme fit & proper test atau assessment.
c) Setiap pekerja harus bersedia ditempatkan di wilayah atau unit kerja Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
d) Pekerja yang menolak penempatan dapat diberikan sanksi oleh Perusahaan sesuai dengan
peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
5. Pengembangan Pekerja
a) Pengembangan pekerja dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pekerja melalui jalur pendidikan dan pelatihan serta jalur penugasan khusus guna pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja Perusahaan, pemenuhan kompetensi, dan sekaligus pengembangan karier pekerja.
b) Pengembangan karier dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan di Perusahaan berdasarkan
kompetensi jabatan dan profil kompetensi pekerja serta proyeksi jenjang karir (career path).
c) Pengembangan karier meliputi jalur manajerial/struktural yang mengikuti jenjang struktur
organisasi Perusahaan dan jalur tenaga ahli/spesialis dengan dukungan Professional
Development Program.
d) Perusahaan harus membentuk suatu tim/dewan/badan pembinaan yang ditugaskan untuk
melakukan pemilihan pejabat Perusahaan setingkat L2D ke atas.
e) Sampai pada tingkat jabatan tertentu, perencanaan suksesi pejabat Perusahaan diselaraskan dengan rencana pengembangan karir pekerja dan kebutuhan Perusahaan serta dilaporkan oleh Direksi kepada Komisaris.
6. Mutasi dan Pemberhentian
a) Mutasi pekerja dapat berupa promosi, rotasi, dan demosi.
b) Promosi dan rotasi dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karier pekerja dan
kebutuhan Perusahaan
c) Demosi dilakukan dengan mempertimbangkan unsur pembinaan atau ketegasan dalam
penerapan punishment dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
d) Setiap pekerja diberikan kesempatan yang sama untuk diseleksi dan dipilih guna mengisi jabatan (promosi) sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
e) Perusahaan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja setempat untuk pengisian jabatan (promosi setempat)
g) Pemutusan hubungan kerja menimbulkan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM, KOMISARIS, DAN DIREKSI
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
a. Persiapan RUPS
1) Pemanggilan untuk RUPS Tahunan disampaikan kepada Pemegang Saham paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum acara RUPS dilaksanakan.
Surat atau media pemanggilan harus mencakup informasi mengenai:
• Agenda RUPS;
• Materi, usulan, dan penjelasan lain yang berkaitan dengan agenda acara RUPS;
• Hari, tanggal, dan jam diadakannya RUPS.
• Tempat pelaksanaan RUPS.
2) Tempat pelaksanaan RUPS adalah di lokasi tempat beroperasinya Perusahaan atau di
tempat lain di wilayah Republik Indonesia.
3) Tidak perlu dilakukan pemanggilan tertulis untuk RUPS Luar Biasa jika semua peserta
RUPSLB sudah mengetahui, menyetujui dan menyatakan dapat hadir.
b. Pelaksanaan Rapat
1) RUPS dipimpin oleh Pemegang Saham atau yang diberi kuasa dengan hak substitusi oleh
Pemegang Saham;
2) RUPS diawali dengan pembacaan Tata Tertib RUPS;
3) RUPS membahas masalah yang telah ditetapkan dalam agenda RUPS;
4) Agenda tambahan RUPS dapat dibahas jika disetujui oleh RUPS;
c. Pengambilan Keputusan
1) Pengambilan keputusan dalam RUPS dilaksanakan melalui prosedur yang transparan dan
adil;
2) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang sah.
d. Pendokumentasian Hasil RUPS
1) Sekretaris Perseroan atau Notaris membuat Risalah RUPS dalam setiap penyelenggaraan RUPS.
2) Risalah RUPS harus ditandatangani Ketua Rapat dan Pemegang Saham.
3) Penandatanganan Risalah RUPS tidak diperlukan apabila risalah tersebut dibuat dengan
Berita Acara Notaris;
4) Risalah RUPS harus didokumentasikan dan disimpan oleh Sekretaris Perseroan
5) Pemegang Saham berhak memperoleh Risalah RUPS.
2. Rapat Komisaris
a. Penentuan Agenda Rapat
1) Agenda rapat didasarkan pada almanak peristiwa (calendar of events) Komisaris, evaluasi hasil rapat sebelumnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu;
2) Agenda rapat harus diberikan oleh Sekretaris Komisaris kepada undangan rapat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
3) Agenda tambahan dapat dibahas jika disetujui pimpinan rapat.
b. Pelaksanaan Rapat
1) Rapat Komisaris dapat mengundang pihak-pihak yang diperlukan;
2) Rapat Komisaris dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan atau setiap waktu
bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utama, atau oleh 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota
Komisaris atau atas kesepakatan tertulis rapat Komisaris sebelumnya;
2) Rapat Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perusahaan atau di tempat lain dalam
wilayah Republik Indonesia;
3) Komisaris harus menetapkan tata tertib rapat Komisaris yang dibacakan dalam setiap rapat Komisaris;
4) Anggota Komisaris yang tidak hadir dalam suatu rapat Komisaris hanya dapat diwakili oleh anggota Komisaris lainnya, dengan kuasa tertulis.
c. Pengambilan Keputusan
1) Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri atau
diwakili oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota perusahaan;
2) Keputusan dalam rapat Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak;
3) Suara kosong dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat Komisaris;
4) Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komisaris,
dengan ketentuan bahwa semua anggota Komisaris telah mengetahui usul keputusan yang
dimaksud secara tertulis dan memberikan persetujuan secara tertulis (circular letter) terhadap
usul yang dimaksud serta menandatangani persetujuan tersebut;
5) Keputusan yang diambil harus diterima sebagai keputusan bersama (collegial).
d. Pendokumentasian hasil Rapat
1) Risalah rapat Komisaris harus dibuat untuk setiap rapat Komisaris dan ditandatangani oleh seluruh Komisaris yang hadir;
2) Risalah rapat harus memuat semua hal yang dibicarakan, termasuk evaluasi terhadap
pelaksanaan keputusan hasil rapat sebelumnya dan mencantumkan pendapat yang berbeda
(dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam rapat Komisaris tersebut (jika ada);
3) Setiap anggota Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Komisaris,
4) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengiriman risalah rapat, setiap anggota Komisaris harus menyampaikan persetujuan atau keberatannya dan/atau usulan perbaikannya (jika ada);
5) Risalah rapat asli dari setiap rapat Komisaris harus didokumentasikan dan disimpan oleh Sekretaris Komisaris serta harus selalu tersedia.
3. Rapat Direksi
a. Penentuan Agenda Rapat
1) Agenda rapat didasarkan pada almanak peristiwa (calendar of events) Direksi dan hal-hal lain yang dianggap perlu;
2) Agenda rapat harus diberikan oleh Sekretaris Perseroan kepada undangan rapat paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya.
b. Pelaksanaan Rapat
1) Rapat Direksi diadakan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan
sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu atas permintaan tertulis oleh seorang atau lebih
anggota Direksi;
2) Pemanggilan untuk rapat Direksi yang dilakukan secara berkala dilakukan secara tertulis oleh Sekretaris Perseroan dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum rapat dilaksanakan dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat;
3) Pemanggilan untuk rapat Direksi yang dilakukan sewaktu-waktu dibuat oleh pihak yang
meminta diadakannya rapat dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
rapat dilaksanakan dan ditujukan kepada semua anggota Direksi dan Sekretaris Perseroan
dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat rapat;
4) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama atau oleh seorang anggota Direksi yang ditunjuk khusus oleh Direktur Utama untuk memimpin rapat Direksi.
c. Pengambilan Keputusan
1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak. Apabila jumlah suara setuju atau tidak setuju sama,
maka Pimpinan Rapat yang menentukannya dengan tetap memperhatikan ketentuan
mengenai pertanggungjawaban;
3) Suara kosong (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat Direksi;
4) Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah mengetahui usul keputusan yang dimaksud secara tertulis dan memberikan persetujuan secara tertulis (circular letter) terhadap usul yang dimaksud serta menandatangani persetujuan tersebut;
5) Keputusan hasil rapat yang diambil diterima sebagai keputusan bersama (collegial).
d. Pendokumentasian Rapat
1) Risalah rapat dibuat oleh Sekretaris Perseroan untuk setiap rapat Direksi dan ditandatangani oleh seluruh Direksi yang hadir;
2) Risalah rapat tersebut harus memuat semua materi rapat yang dibicarakan, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan hasil rapat sebelumnya dan mencantumkan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam rapat Direksi tersebut (jika ada);
3) Setiap anggota Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi;
4) Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak pengiriman risalah rapat, setiap anggota
Direksi harus menyampaikan persetujuan atau keberatan dan/atau usulan perbaikan
5) Risalah rapat asli dari setiap rapat Direksi harus didokumentasikan dan disimpan oleh
Sekretaris Perseroan serta harus selalu tersedia.
H. BENTURAN KEPENTINGAN
1. Benturan kepentingan terjadi apabila:
a) Melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta Perusahaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau golongan;
b) Menerima dan/atau memberi hadiah/manfaat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan
kedudukannya di dalam Perusahaan;
c) Memanfaatkan informasi rahasia dan data bisnis Perusahaan untuk kepentingan di luar
Perusahaan;
d) Terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan Perusahaan pesaing dan/atau perusahaan mitra atau calon mitra lainnya;
e) Mempunyai hubungan keluarga sedarah dan atau semenda sampai dengan derajat ketiga dengan anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris.
2. Pengungkapan adanya benturan kepentingan
a) Anggota Direksi dan Komisaris wajib melaporkan kepada Pemegang Saham tentang
situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan yang dihadapi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya situasi/kondisi tersebut;
b) Pemegang Saham meneliti situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan
kepentingan yang dilaporkan tersebut dan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja
mengambil keputusan untuk mengatasi situasi tersebut;
c) Para Pekerja wajib melaporkan kepada Direksi melalui atasannya secara berjenjang tentang situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan yang dihadapi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya benturan kepentingan.
d) Direksi meneliti situasi/kondisi yang menunjukkan indikasi adanya benturan kepentingan yang dilaporkan tersebut dan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja mengambil keputusan untuk mengatasi situasi tersebut;
I. MANAJEMEN RESIKO
1. Klasifikasi, tujuan, ruang lingkup, dan manfaat
a. Klasifikasi resiko
Resiko Perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai :
1) Resiko strategi, yang meliputi antara lain: resiko kegagalan eksplorasi dan eksploitasi, resiko adanya produk substitusi BBM dan NBBM, resiko persaingan bisnis, resiko kerugian anak Perusahaan, resiko kerugian kerja sama strategis, resiko penugasan dari pemerintah (PSO), resiko kegagalan marketing, resiko penurunan cadangan minyak mentah, serta resiko yang timbul dari dampak adanya kebijakan/regulasi pemasaran.
2) Resiko operasional, meliputi antara lain: resiko kehandalan peralatan (pasokan dan teknologi), resiko kesalahan proses, resiko bencana alam, resiko ketidakpatuhan pada prosedur, resiko pemogokan kerja dan SDM, resiko kegagalan penanganan lingkungan, resiko kesehatan dan keselamatan lingkungan serta keselamatan proses, resiko perubahan situasi sosial, politik dan keamanan, resiko persaingan pemasaran.
3) Resiko keuangan, yang meliputi antara lain: resiko harga produk BBM dan NBBM, resiko
transaksi mata uang asing, resiko perubahan nilai suku bunga, resiko ketiadaan dana
akibat keputusan pemerintah, resiko tidak tertagihnya piutang, dan resiko dari adanya regulasi keuangan dari pemerintah.
c. Ruang lingkup Manajemen Resiko
Manajemen resiko sekurang-kurangnya mencakup:
1) Mengidentifikasi potensi resiko internal pada setiap fungsi/unit dan potensi resiko eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan;
2) Mengembangkan strategi penanganan pengelolaan resiko;
3) Mengimplementasikan program-program pengelolaan untuk mengurangi resiko;
4) Mengevaluasi keberhasilan manajemen resiko.
d. Manfaat Manajemen Resiko
Manfaat manajemen resiko adalah memperkecil dampak kerugian dari ketidakpastian dalam
usaha.
2. Kebijakan umum
Dalam menerapkan manajeman resiko sekurang-kurangnya:
a. memperhatikan keselarasan antara strategi, proses bisnis, SDM, keuangan, teknologi, dan
lingkungan, dengan tujuan Perusahaan.
b. menetapkan sistem dan prosedur standar manajemen resiko
c. menyiapkan Penilai Resiko (risk assesor) yang kompeten.
3. Unsur-unsur terkait
Penerapan manajeman resiko pada dasarnya melibatkan unsur-unsur Perusahaan dengan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Direksi dan seluruh pekerja bertanggung jawab menggunakan pendekatan manajemen resiko dalam melakukan kegiatannya sesuai dengan batas kewenangan dan uraian tugas (job description) masing-masing.
b. Organ yang bertanggung jawab di bidang manajemen resiko adalah:
1) Komisaris dan Komite yang terkait antara lain Komite Audit (dalam hal tidak ada Komite
Resiko)
2) Direksi
3) Fungsi manajemen resiko
4) Satuan Pengawasan Intern (SPI)
c. Komisaris dan Direksi bertanggung jawab menetapkan tingkat resiko yang dipandang wajar.
d. Komisaris bertanggung jawab untuk:
1) memonitor resiko-resiko penting yang dihadapi Perusahaan dan memberi saran mengenai perumusan kebijakan di bidang manajemen resiko.
2) melakukan pengawasan penerapan manajemen resiko dan memberikan arahan kepada
Direksi.
3) memastikan bahwa penyusunan RJPP dan RKAP telah memperhatikan aspek manajemen
resiko.
e. Direksi bertanggung jawab untuk :
1) menjalankan proses manajemen resiko di fungsi-fungsi terkait (risk owners).
2) melaporkan kepada Komisaris tentang resiko-resiko yang dihadapi dan ditangani.
3) menyempurnakan sistem manajemen resiko.
f. Fungsi Manajemen Resiko bertanggung jawab untuk:
1) merumuskan sistem manajemen resiko,
2) merumuskan kebijakan pokok yang berhubungan dengan manajemen resiko.
3) mengidentifikasi dan menangani resiko-resiko serta membuat pemetaan resiko.
4) mengimplementasikan dan mengupayakan penerapan manajemen resiko yang efektif dalam batas-batas tanggung jawab dan kewenangannya.
5) memantau dan mengevaluasi perkembangan resiko dan melaporkannya kepada Direksi .
g. Satuan Pengawasan Intern (SPI) bertanggung jawab untuk :
1) Memastikan bahwa kebijakan dan sistem manajemen resiko telah diterapkan dan dievaluasi secara berkala.
2) Mengevaluasi dan memberikan masukan atas kecukupan dan efektivitas pengendalian intern dalam rangka mitigasi resiko.
3) Mengevaluasi dan memberi masukan mengenai kesesuaian strategi dengan kebijakan
manajemen resiko
4. Proses Manajemen Resiko
Proses manajemen resiko sekurang-kurangnya meliputi :
a. Identifikasi resiko
b. Pengukuran dan analisis resiko
c. Pemilihan metode pengelolaan resiko
d. Implementasi metode pengelolaan resiko
e. Evaluasi terhadap implementasi metode pengelolaan resiko
f. Pelaporan manajemen resik
J. TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI (IT GOVERNANCE)
1. Kebijakan umum
a. Teknologi informasi yang dibangun harus memiliki nilai yang sangat strategis dalam mendukung terciptanya produk atau jasa Perusahaan yang unggul dan kompetitif.
b. Investasi teknologi informasi harus mempertimbangkan aspek keuntungan berupa pengurangan biaya dan kemudahan memperoleh informasi.
c. Direksi menetapkan fungsi teknologi informasi yang :
1) bertanggung jawab untuk mewujudkan rancangan menjadi konstruksi yang detil
2) bertindak sebagai konsultan dengan melakukan komunikasi secara rutin dengan pihak
pengguna (users)
3) memfasilitasi berlangsungnya pelatihan teknologi informasi
4) dibebaskan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan
teknologi informasi. Fungsi teknologi informasi menerapkan mekanisme penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa perangkat-perangkat dan sistem yang digunakan dalam teknologi informasi telah berada pada kualitas dan tingkat layanan yang diharapkan. Fungsi pemakai (user) menerapkan penjaminan mutu (Quality Assurance) untuk memastikan bahwa data/informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi telah berada pada kualitas, kuantitas dan waktu yang diharapkan.
Untuk memperoleh pemanfaatan yang aman dan optimal, fungsi teknologi informasi harus menerapkan kendali-kendali terkait dengan aktivitas TI.
2. Tahapan
Perusahaan harus memaksimalkan penggunanan teknologi informasi melalui tahapan-tahapan yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. Tahap Pra-Implementasi, yang mencakup:
1) Pencanangan visi dan misi di bidang teknologi informasi
2) Penyusunan rencana strategis di bidang teknologi informasi yang sejalan (align) dengan
strategi bisnis Perusahaan.
3) Penyusunan rancangan dan desain teknis
4) Penjabaran rancangan dan desain teknis teknologi informasi ke dalam konstruksi sistem
secara fisik dan fungsional.
b. Tahap Implementasi, yang meliputi:
1) Perencanaan yang matang
2) Pelatihan dan pengembangan SDM
3) Pembakuan/standardisasi mutu layanan
4) Evaluasi dan pengendalian sistem
5) Penerapan sistem penanganan darurat (disaster recovery planning atau contingency planing)
c. Tahap Pengembangan
Pengembangan teknologi informasi harus dilaksanakan dalam koridor penerapan teknologi informasi yang terintegrasi dan handal
3. Pengendalian
Fungsi TI:
a. mempunyai prosedur dan indikator yang tepat untuk mengukur efektivitas pengelolaan TI.
b. mempunyai prosedur baku dalam menangani permasalahan teknologi informasi yang terjadi.
c. melakukan pemantauan secara berkala.
d. membuat laporan secara berkala kepada Direksi mengenai kinerja teknologi informasi
e. bersama-sama fungsi pemakai menetapkan tingkat layanan yang disepakati (service level
agreement) dan direviu secara berkala.
K. PENGELOLAAN KEUANGAN
1. Kebijakan Umum
a. Keuangan Perusahaan harus dikelola secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip
konservatif dan kehati-hatian.
b. Prosedur, kebijakan, serta peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan disusun dan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan standar akuntansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan menciptakan sistem pengendalian internal yang baik untuk terciptanya pengelolaan keuangan yang optimal.
d. Pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memaksimalkan nilai Perusahaan melalui pelaksanaan program kerja yang dilandasi prinsip sadar biaya (cost consciousness).
e. Perusahaan melakukan analisa atas segala kemungkinan resiko dan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi resiko yang ada.
2. Perencanaan
a. Perencanaan keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang dilakukan secara terintegrasi yaitu mempertimbangkan kepentingan seluruh unit kerja.
b. Penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan program kerja dan melalui koordinasi antar unit kerja untuk mensinergikan usulan anggaran setiap unit kerja dengan menganut prinsip bottom-up dan top-down.
c. Direksi menetapkan target pendapatan dan biaya yang realistis yang akan dicapai Perusahaan untuk penyusunan anggaran di unit-unit operasi Perusahaan.
Anggaran Perusahaan terdiri atas :
1) Anggaran Pendapatan
2) Anggaran Biaya yang terdiri dari Anggaran Beban Operasi, Anggaran Investasi, dan
Anggaran Koperasi & Produk
3) Anggaran Kas
3. Pengorganisasian
Pengelolaan keuangan dilakukan dengan memperhatikan pemisahan tugas (segregation of duties) antara fungsi verifikasi, pencatatan dan pelaporan, penyimpanan dan penyetoran dana serta otorisasi. Perusahaan juga memisahkan secara jelas pengelolaan keuangan Public Service Obligation (PSO) dan misi Perusahaan.
4. Pelaksanaan
a. Pengelolaan keuangan dilakukan dengan menerapkan disiplin anggaran dan rencana kerja.
b. Direksi dan Komisaris membuat aturan atas transaksi-transaksi yang harus mendapat
persetujuan Komisaris, selain yang diatur dalam Anggaran Dasar.
c. Direksi mentaati setiap transaksi/keputusan yang harus mendapat persetujuan Komisaris.
d. Anggaran Biaya Investasi, Anggaran Biaya Operasi dan Anggaran Pembelian Minyak Mentah, Gas & Produk dapat dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (SKOP) sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.
e. Penerbitan SKOP harus memperhatikan tata waktu dan rencana kerja dari setiap unit kerja.
f. Pengalihan/revisi rencana kerja dan anggaran harus melalui prosedur/ketentuan yang telah
ditetapkan dan dilakukan dengan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
g. Perusahaan memberikan apresiasi terhadap unit kerja yang mencapai target-target kerjanya.
h. Resiko-resiko yang mungkin terjadi harus diantisipasi sejak awal proses pengambilan keputusan melalui sistem dan prosedur yang telah ditetapkan.
5. Pengendalian
a. Setiap unit kerja harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada pimpinan Perusahaan.
b. Pimpinan unit kerja memonitor, mengevaluasi, dan mengefektifkan realisasi anggaran yang telah ditetapkan pada unit kerja yang dipimpinnya.
c. Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan analisis terhadap penyimpangan yang terjadi dilakukan oleh masing-masing unit kerja dan/atau Perusahaan secara keseluruhan.
d. Pengelolaan keuangan oleh unit kerja dimonitor oleh Divisi Controller dan dilaporkan kepada Direksi.
e. Direksi menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada Komisaris dan Pemegang
Saham secara berkala untuk tujuan monitor dan evaluasi.
6. Pelaporan
a. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
b. Laporan Keuangan internal harus tersedia pada saat dibutuhkan.
c. Direksi menetapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan operasi Perusahaan dan tidak
dengan tujuan untuk melakukan manipulasi laba.
d. Kebijakan akuntansi harus diterapkan secara konsisten dan Direktorat Keuangan harus
memastikan bahwa kebijakan dan prosedur akuntansi telah dilaksanakan oleh seluruh unit
kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Penyusunan laporan keuangan dilaksanakan dengan mengkonsolidasikan laporan
keuangan seluruh unit kerja dan anak Perusahaan.
f. Setiap unit kerja dan anak Perusahaan wajib mengirimkan laporan keuangan ke Direktorat
Keuangan untuk proses konsolidasi.
L. MANAJEMEN MUTU
1. KEBIJAKAN UMUM
a. Perusahaan harus menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semua fungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja Perusahaan secara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing.
b. Lingkup penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
1) Perancangan produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternal
serta memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang.
2) Pengelolaan dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan
pelanggan serta stakeholders.
3) Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yang
berkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
4) Penerapan mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
5) Peningkatan kehandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan,
kesehatan kerja dan lindungan lingkungan.
6) Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, on the Job training (OJT) dan benchmarking untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya
c. Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan sistem manajemen mutu.
2. Infrastruktur Manajemen Mutu
a. Pelaksanaan manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin
kelangsungan dan kualitas sistem manajemen mutu.
b. Untuk mencapai hasil yang optimal, Perusahaan membentuk fungsi manajemen mutu yang
melakukan tugasnya secara efektif dan didukung oleh assessor mutu.
3. Implementasi Manajemen Mutu
a. Implementasi manajemen mutu dimulai dengan tahap pemetaan untuk memperoleh gambaran mengenai praktik manajemen mutu yang terjadi.
b. Pelaksanaan sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua pekerja di semua tingkat yang meliputi:
1) penerapan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perusahaan, fokus kepada
kepuasan pelanggan dan stakeholders, keterlibatan yang total dari seluruh jajaran dan
memperhatikan lingkungan
2) penerapan metode dan alat-alat ukur mutu yang relevan
3) pelaksanaan perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan
c. Perusahaan dapat menyelenggaraan ajang kompetisi mutu di Perusahaan sebagai upaya
pemberian penghargaan dan pengakuan (reward and recognition) kepada unit bisnis/operasi
dalam rangka implementasi teknik dan manajemen mutu.
d. Implementasi manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja Proses, kinerja Unit, dan kinerja Korporat dan dapat berkompetisi dalam ajang Indonesian Quality Award atau ajang kompetisi lainnya.
e. Dalam upaya membentuk budaya mutu, penerapan mutu dimasukkan dalam penilaian kerja.
4. Evaluasi, Penilaian Hasil, dan Tindak Lanjut
a. Evaluasi manajemen mutu dapat dilakukan dengan kriteria yang sesuai dengan standar
internasional, dengan tujuan untuk :
1) mengetahui posisi/tingkat kinerja yang telah dicapai dibandingkan dengan target dan
benchmark.
2) mendapatkan peluang-peluang yang masih dapat ditingkatkan (Opportunities for
Improvement).
3) memperoleh umpan balik untuk meningkatkan kinerja.
4) mendorong peningkatan kinerja Perusahaan.
b. Evaluasi dilakukan oleh assessor melalui on desk review dan on site visit untuk mendapatkan penilaian yang dituangkan dalam laporan umpan balik (Feedback Report).
c. Untuk mencapai tingkat efektivitas yang baik dalam rangka peningkatan kinerja, perlu dilakukan mekanisme tindak lanjut yang berkesinambungan dari Direksi dan jajaran manajemen atas laporan umpan balik (Feedback Report)
5. Optimalisasi peran assessor
Untuk mengoptimalkan peran dan kualitas assesor, Perusahaan :
a. melakukan kaderisasi assesor secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan
komitmen, dedikasi dan kompetensi
b. mencantumkan kinerja assessor dalam penilaian kinerja perorangan.
c. mengikutsertakan assessor di dalam seminar, pelatihan, forum atau asosiasi terkait untuk
meningkatkan kompetensi.
d. melibatkan assessor dalam melakukan benchmark ke perusahaan sejenis.
M. SISTEM PENILAIAN KINERJA DAN REMUNERASI
1. Kebijakan Umum
a. Pengelolaan kinerja adalah suatu upaya untuk menciptakan pemahaman bersama tentang
sasaran kerja yang akan dicapai, upaya untuk mencapainya dan aturan-aturan terkait dalam
proses pelaksanaannya.
b. Tujuan pengelolaan kinerja adalah untuk memperoleh dasar pengambilan keputusan promosi, rotasi, demosi, dan corrective action, pemberian merit increase serta kriteria bagi pelaksanaan kesahihan program pembinaan.
c. Kinerja yang dimaksud meliputi kinerja Komisaris, Direksi, dan pekerja.
d. Remunerasi/kompensasi meliputi remunerasi/kompensasi Komisaris, Direksi dan pekerja.
e. Perencanaan penilaian kinerja bagi Komisaris dan Direksi meliputi proses penentuan sasaran dan target yang telah disepakati bersama dengan Pemegang Saham.
f. Perencanaan penilaian kinerja bagi pekerja meliputi penetapan sasaran kerja (planning),
pengendalian pencapaian sasaran kerja atau bimbingan (coaching) dan peninjauan sasaran kerja (reviewing).
g. Komite Remunerasi dan Nominasi bertugas merumuskan sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi Komisaris dan Direksi; serta rekomendasi tentang:
1) penilaian terhadap sistem penilaian kinerja dan remunerasi
2) opsi-opsi yang diberikan Perusahaan, antara lain opsi kepemilikan saham
3) sistem pensiun
4) sistem kompensasi dalam hal pengurangan pekerja
2. Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi Komisaris
a. Pemegang Saham menilai kinerja Komisaris secara keseluruhan dan masing-masing anggota Komisaris melalui mekanisme RUPS.
b. Pemegang Saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat dari Komite Remunerasi dan Nominasi mengenai sistem untuk menentukan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi setiap anggota Komisaris.
3. Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi Direksi
a. Pemegang Saham menilai kinerja Direksi secara keseluruhan dan masing-masing anggota Direksi melalui mekanisme RUPS.
b. Penilaian individual untuk tiap anggota Direksi dilakukan oleh Direktur Utama dan dilaporkan kepada RUPS untuk ditelaah dan dipertimbangkan.
c. Hasil penilaian kinerja Direksi menjadi dasar perhitungan remunerasi Direksi.
d. Remunerasi Direksi harus dapat memotivasi Direksi untuk mencapai pertumbuhan jangka panjang dan kesuksesan Perusahaan dalam kerangka kerja yang terkontrol.
4. Sistem Penilaian Kinerja dan Remunerasi Pekerja
a. Perusahaan harus merumuskan sistem penilaian kinerja yang obyektif dan tercatat yang dapat dijadikan sebagai dasar pemberian penghargaan, pembinaan dan perhitungan remunerasi bagi pekerja.
b. Faktor utama yang dinilai dalam penilaian kinerja pekerja adalah prestasi hasil kerja berdasarkan kompetensi pekerja.
c. Kompetensi yang digunakan untuk penilaian kinerja, intisarinya adalah sebagai berikut:
1) Pengetahuan tentang pekerjaan
2) Kejujuran dan integritas
3) Motivasi dan kemauan berprestasi
4) Kemampuan berkomunikasi
5) Tanggung jawab dan ketelitian
6) Kemampuan kerjasama
7) Kemampuan menganalisis dan memutuskan
8) Kemampuan memimpin
9) Orientasi pada pelanggan
10) Orientasi pada bisnis
11) Indikator kinerja diupayakan agar memenuhi aspek komprehensif, koheren, seimbang, dan terukur.
d. Sasaran kinerja dibuat untuk periode satu tahun kalender sejalan dengan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, dijabarkan oleh Direksi menjadi sasaran kinerja unit-unit kerja dan akhirnya menjadi sasaran kinerja individual. Sasaran kinerja ini hanya dapat dievaluasi ulang apabila terjadi hal-hal yang berada di luar kendali unit kerja/pejabat yang bersangkutan.
e. Untuk mengevaluasi kinerja fungsi/lapangan/unit operasi Perusahaan menggunakan Ukuran Kinerja Terpilih (UKT) yang dituangkan dalam Performance Contract.
f. Untuk mengevaluasi kinerja individual, Perusahaan menggunakan SMK (Sistem Manajemen Kinerja) yang merupakan suatu proses untuk menciptakan pemahaman bersama antara pekerja dengan atasannya tentang apa yang yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya.
g. UKT dan SMK harus berkorelasi dan dievaluasi secara berkala.
h. Penilaian kinerja harus diikuti dengan penerapan reward and punishment yang tegas dan
konsisten.
i. Perusahaan memberikan remunerasi kepada pekerja berdasarkan kinerja yang dicapai oleh pekerja berupa upah, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang disyaratkan oleh peraturan Perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Perusahaan harus mengembangkan dan mengevaluasi sistem penilaian kinerja dan sistem remunerasi agar selalu mengikuti perkembangan yang ada.
N. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
1. Kebijakan Umum
a. Penelitian dan Pengembangan dimaksudkan untuk mempertahankan, mendukung, dan
mengembangkan bisnis guna memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.
b. Penelitian dan Pengembangan dilakukan secara kreatif dengan tetap memperhatikan produktivitas dan efisiensi, guna menghasilkan produk yang unggul.
2. Perencanaan
Perencanaan penelitian dan pengembangan harus diselaraskan dengan rencana strategis dan
kebijakan Perusahaan serta dituangkan dalam RKAP.
3. Pengorganisasian
Direksi menetapkan bagian/fungsi yang bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan
pengembangan.
4. Pelaksanaan
a. Kegiatan penelitian dilakukan secara sistematik, terencana, terus-menerus, dan mengikuti
konsep-konsep ilmiah dengan metodologi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan serta
hasilnya didaftarkan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Perusahaan.
b. Kegiatan pengembangan diarahkan pada kegiatan usaha yang prospektif, inovatif, feasible dan memberikan nilai tambah dan daya saing Perusahaan dengan tetap mempertimbangkan
prinsip sadar biaya dan skala prioritas.
c. Perusahaan dapat melakukan sinergi dan mengembangkan pola kemitraan di bidang penelitian dan pengembangan dengan perusahaan lain atau pihak lain secara sehat untuk mempercepat terlaksananya proses penciptaan nilai tambah .
d. Mekanisme pemilihan dan penetapan pihak lain untuk menjadi mitra kerja didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
e. Perusahaan melakukan penelitian pasar secara periodik untuk mengetahui peluang bisnis,
peningkatan mutu produk/jasa yang telah ada, dan menciptakan produk/jasa baru.
f. Hasil penelitian didokumentasikan.
5. Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan
a. Fungsi penelitian dan pengembangan secara berkala membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direksi.
b. Komisaris melakukan pemantauan dan memberikan masukan-masukan yang terkait dengan hasil penelitian dan pengembangan usaha Perusahaan.
c. Laporan hasil penelitian dan pengembangan hanya dapat diakses secara terbatas oleh pihak terkait yang diberi wewenang.
d. Dalam melakukan pengembangan usaha, Perusahaan memperhatikan perubahan lingkungan bisnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
O. PELAPORAN
1. Pelaporan secara umum
a. Sistem pelaporan harus didukung oleh sistem informasi yang handal sehingga menghasilkan laporan yang berkualitas yaitu mudah dipahami, relevan, akurat, tepat waktu, layak audit (auditable), dan bertanggung-gugat (accountable).
b. Laporan harus diterbitkan tepat waktu, dan menyajikan informasi yang relevan, akurat dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan dan umpan balik.
c. Format laporan harus mengikuti standar yang sudah ditentukan dengan memperhatikan
tingkatan dan struktur organisasi.
2. Laporan Tahunan
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah periode penutupan tahun buku, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada Komisaris.
b. Komisaris mengevaluasi laporan tahunan yang disiapkan Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS.
c. Laporan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota
Komisaris dan apabila tidak ditandatangani harus disebutkan alasannya secara tertulis.
d. RUPS memberikan keputusan dan pengesahan atas laporan tahunan.
e. Laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat:
1) Uraian mengenai profil Perusahaan termasuk visi dan misi Perusahaan.
2) Perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi konsolidasi serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
3) Informasi mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai,
manajemen resiko dan pelaksanaan tanggung jawab sosial Perusahaan.
4) Kegiatan utama Perusahaan dan perubahannya selama tahun buku.
5) Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan termasuk kasus litigasi yang belum selesai.
6) Uraian mengenai keanggotaan Direksi dan keanggotaan Komisaris termasuk pekerjaan
Komisaris di luar Perusahaan.
7) Gaji, fasilitas dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honor, fasilitas dan/atau
tunjangan lain bagi anggota Komisaris.
8) Jumlah rapat Komisaris/Direksi serta jumlah kehadiran masing-masing anggota
Komisaris/Direksi.
9) Hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan Komite Komisaris, Sekretaris Perseroan, dan
SPI.
10) Benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi dan/atau yang sedang berlangsung.
3. Pelaporan Lainnya
a. Komisaris melaporkan kepada Pemegang Saham dengan segera tentang terjadinya gejala
menurunnya kinerja Perusahaan secara signifikan.
b. Direksi membuat laporan manajemen secara berkala mengenai pencapaian target kinerja, danmenyampaikannya kepada Komisaris dan Pemegang Saham.
c. Laporan lain yang harus diberikan Direksi kepada Komisaris adalah:
1) Laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan.
2) Laporan mengenai pelaksanaan tugas SPI.
3) Laporan mengenai pengembangan dan suksesi manajer kunci/senior Perusahaan.
4) Laporan mengenai penggantian Komisaris/Direksi pada anak Perusahaan.
5) Laporan mengenai pelaksanaan manajemen resiko dan laporan kinerja penggunaan
teknologi informasi.
d. Laporan kepada pihak ketiga baik instansi Pemerintah maupun lembaga lain hanya dapat
diberikan oleh Direksi dan unsur pimpinan yang diberikan wewenang di daerah (untuk tingkatunit) untuk hal-hal yang bersifat rutin operasional.
e. Pelaporan pada hakekatnya dilaksanakan secara berjenjang.
P. KETERBUKAAN DAN PENGUNGKAPAN
Media dan Pola Komunikasi
a. Media komunikasi merupakan sarana komunikasi baik satu arah maupun dua arah yang sangat diperlukan untuk menginformasikan hal-hal yang terkait dengan kegiatan Perusahaan.
b. Komunikasi yang dibangun antara atasan dan bawahan di lingkungan Perusahaan adalah
komunikasi dua arah dari atas ke bawah dan sebaliknya.
c. Selain melakukan komunikasi dalam rapat, Komisaris harus membina komunikasi non formal seperti mailing list, coffee morning, gathering dengan Pemegang Saham dan Direksi untuk membahas berbagai masalah Perusahaan.
d. Sekretaris Perseroan membangun komunikasi yang efektif antara Perusahaan dengan
Pemegang Saham dan stakeholders lainnya.
3. Kerahasiaan Informasi
a. Kebijakan di bidang kerahasiaan informasi Perusahaan disusun untuk menjamin keamanan atas informasi yang dikategorikan rahasia.
b. Komisaris, Direksi, Auditor Eksternal, Komite Komite Komisaris dan seluruh pekerja menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan peraturan Perusahaan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik, serta mereka dapat dikenakan sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan.
c. Penyampaian informasi berkategori rahasia hanya dapat diberikan melalui otoritas khusus oleh Komisaris/Direksi.
d. Yang bertindak sebagai juru bicara Perusahaan hanya Komisaris Utama, Direktur Utama dan Sekretaris Perseroan atau seseorang yang diberi pelimpahan tugas khusus dari pejabat yang bersangkutan.
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Kebijakan Umum
a. Perusahaan mewujudkan kepedulian sosial dan memberikan kontribusi bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat terutama di sekitar pusat kegiatan operasi dan penunjangnya.
b. Tanggung jawab sosial perusahaan/corporate social responsibility (CSR) merupakan bagian dari visi Perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi stakeholders dalam rangka terciptanya sinergi yang baik, maju, dan tumbuh bersama.
c. Perusahaan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab secara hukum, sosial, moral serta etika untuk menghormati kepentingan masyarakat sekitar mengingat keberhasilan Perusahaan tidak dapat dilepaskan dari hubungan yang harmonis, dinamis, serta saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
2. Tujuan dari kepedulian sosial Perusahaan
a. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan yang harmonis antara Perusahaan dengan
masyarakat sekitar sehingga tercipta kondisi yang kondusif dalam mendukung pengembangan usaha dan pertumbuhan Perusahaan.
b. Memberikan kontribusi yang menyentuh kehidupan masyarakat sehingga dapat membantu mengatasi atau mengurangi permasalahan sosial yang terjadi di sekitar lingkungan Perusahaan.
c. Menumbuhkan citra (image) yang positif bagi Perusahaan di mata masyarakat sekitar dan stakeholders lainnya.
d. Ikut menciptakan kondisi sosial yang baik sehingga dapat menumbuhkan sikap masyarakat yang partisipasif dan mandiri.
e. Mewujudkan penerapan prinsip responsibilitas
R. KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN (K3LL)
1. Kebijakan Umum
a. Perusahaan menerapkan aspek K3LL dalam setiap kegiatannya secara konsisten untuk
mencegah atau mengurangi terjadinya insiden (kecelakaan kerja, peledakan, kebakaran,
penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan).
b. Perusahaan menerapkan kebijakan di bidang K3LL, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (SMK3LL).
c. Perusahaan mempunyai komitmen untuk berupaya menekan sekecil mungkin potensi dampak negatif dari diabaikannya aspek-aspek K3LL melalui penerapan budaya K3LL secara konsisten dan berkesinambungan.
d. Budaya kepedulian terhadap K3LL disosialisasikan dan diimplementasikan oleh seluruh pekerja dan mitra kerja.
e. Setiap pengambilan keputusan selalu mempertimbangkan aspek K3LL.
f. Perusahaan mengalokasikan sumber daya dan dana yang memadai untuk mendukung
pelaksanaan program K3LL.
g. Perusahaan melakukan pembinaan terhadap pekerja dan mitra kerja di bidang penanganan
K3LL.
2. Keselamatan Kerja
Untuk menciptakan keselamatan kerja, Perusahaan:
a. mentaati setiap peraturan perundang-undangan dan/atau standar tentang keselamatan kerja.
b. menyediakan dan menjamin digunakannya semua perlengkapan keselamatan yang sesuai
dengan standar keselamatan kerja Perusahaan di bidang energi dan petrokimia.
c. melakukan penyesuaian dan perbaikan yang terus menerus terhadap perkembangan teknologi keselamatan kerja.
d. mengutamakan tindakan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengantisipasi situasi
keadaan darurat (emergency respons plan).
e. melakukan penanggulangan atas kejadian kecelakaan, peledakan, dan kebakaran yang terjadisesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
f. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden termasuk near miss dan kecelakaanyang terjadi dalam rangka mencari fakta dan mengidentifikasi penyebab kecelakaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
g. membuat laporan atas setiap insiden dan kecelakaan kerja yang terjadi kepada pimpinan unit masing-masing dan instansi berwenang terkait dalam batas waktu yang ditentukan.
h. melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan evaluasi secara berkala terhadap semua sarana termasuk sumber daya, peralatan dan sistem deteksi untuk mencapai kesiapan yang optimal.
i. melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.
j. melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen K3LL dan meningkatkan
kompetensi yang diperlukan pekerja termasuk mitra kerja.
3. Kesehatan Kerja
Untuk mewujudkan kesehatan lingkungan kerja yang tinggi, Perusahaan meningkatkan 2 (dua) aspek yang saling berinteraksi secara sinergi, yaitu aspek kesehatan pekerja dan aspek kondisi lingkungan kerja.
4. Lindungan Lingkungan
Perusahaan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan di setiap lokasi usaha dan lingkungan sekitar Perusahaan dengan cara :
a. menjaga kelestarian lingkungan.
b. mentaati peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan lingkungan.
c. menyediakan dan menjamin semua perlengkapan dan peralatan pengelolaan lingkungan.
d. melakukan penyesuaian dan perbaikan yang terus menerus.
e. melakukan tindakan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengantisipasi keadaan darurat
f. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi.
g. membuat laporan atas setiap pencemaran lingkungan yang terjadi.
h. melakukan pemeriksaan, inspeksi dan evaluasi secara berkala terhadap semua sarana.
i. melakukan pelatihan penanggulangan pencemaran lingkungan.
5. Pengukuran
a. Perusahaan memiliki suatu tolok ukur keberhasilan penerapan K3LL yang mengacu pada standar yang berlaku.
b. Perusahaan memasukkan keberhasilan pelaksanaan K3LL sebagai indikator penilaian kinerja (UKT) Unit atau Fungsi.
S. PENGELOLAAN ASET
1. Kebijakan Umum
Pengelolaan aset dilakukan berdasarkan prinsip pemanfaatan tertinggi dan terbaik (optimalisasi) atas
setiap aset Perusahaan (highest and best uses).
2. Tujuan pengelolaan aset
a. Pengelolaan aset harus ditujukan untuk memberikan keuntungan pada Perusahaan dan
stakeholders secara optimal, yaitu untuk:
• menjaga, memelihara dan meningkatkan nilai
• memperoleh keuntungan
• meningkatkan return on asset (ROA)
b. Tujuan pengelolaan data atau sistem informasi aset adalah untuk:
• menyajikan informasi yang akurat dan tertib tentang kondisi aset, baik aspek fisik, nilai, legal, pajak, asuransi maupun atribut aset lainnya sebagai dasar untuk penyusunan strategi
pemanfaatan aset secara optimal.
• memberikan kemudahan bagi proses pengambilan keputusan khususnya dalam
pemanfaatan dan optimalisasi aset.
• merencanakan pola optimalisasi aset baik untuk mendukung kegiatan usaha maupun
pemanfaatannya secara operasional.
3. Penanggung Jawab
a. Direksi menetapkan kebijakan umum dan peraturan mengenai pengelolaan aset yang berlaku standar di seluruh Perusahaan.
b. Direksi menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan setiap aset .
4. Pemanfaatan
a. Direksi harus menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme penggunaan aset.
b. Aset yang berupa sarana dan fasilitas Perusahaan dapat dimanfaatkan/dikelola pihak lain
dengan pertimbangan komersil tanpa mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pokok.
5. Pemeliharaan dan Pengamanan
a. Perusahaan merencanakan pemeliharaan aset secara terjadwal.
b. Pelaksanaan rencana pemeliharaan disusun secara profesional, didokumentasikan dengan baik dan dilaksanakan secara konsisten.
c. Perusahaan memiliki rencana kerja dan mekanisme pemeliharaan aset untuk menjaga
keamanan, kehandalan dan ketertiban administrasi aset
d. Pengamanan meliputi seluruh aset-aset Perusahaan baik pengamanan fisik maupun non fisik terhadap aset strategis dan nilai ekonomis tinggi.
e. Perusahaan melakukan tindakan perlindungan terhadap seluruh aset yang dimiliki.
f. Perlindungan aset melalui asuransi hanya diperuntukkan bagi aset yang beresiko tinggi.
g. Perusahaan menetapkan mekanisme untuk mengatur kewenangan dan tingkat kemudahan
akses atas fisik aset Perusahaan.
6. Penyelesaian permasalahan
a. Terhadap aset Perusahaan yang menjadi sengketa dengan pihak lain diselesaikan dengan
transparan, fairness serta selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan
b. Bila dipandang perlu, Perusahaan dapat menggunakan bantuan hukum/pengacara profesional untuk memenuhi prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa aset.
7. Pelepasan dan Penghapusan
a. Fungsi pengelola aset atau pejabat yang ditunjuk secara berkala melakukan analisis atas
manfaat ekonomis aset berdasarkan kondisi fisik, perkembangan teknologi, maupun
perkembangan bisnis Perusahaan
b. Aset yang tidak memberikan nilai tambah (non-produktif) dapat diusulkan untuk dijual,
dipertukarkan, dikerjasamakan atau dihapuskan dan pelaksanaannya harus sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar, perundang-undangan dan peraturan Perusahaan yang berlaku.
c. Prosedur pelepasan dan penghapusan tidak birokrasi.
8. Administrasi dan Pengendalian
a. Setiap aset yang dimiliki oleh Perusahaan didukung dengan dokumen legal yang menunjukkan kepemilikan yang sah.
b. Dalam hal aset yang tidak mempunyai dokumen pendukung, harus ditelusuri asal usulnya, agar dibuat berita acara yang melibatkan fungsi-fungsi terkait seperti Hukum dan Perundangan untuk memproses dokumen legal yang diperlukan (dilegalkan).
c. Fungsi hukum (legal officer) bertanggung jawab untuk memastikan tingkat keabsahan dari dokumen kepemilikan atas aset Perusahaan. Fungsi Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan pengarsipan dokumen tersebut.
d. Sistem administrasi aset yang meliputi penerimaan, mutasi, penurunan nilai, pengakuan,
pencatatan, pengkodean, penghapusan, dan pelaporan aset dilaksanakan dengan berbasis
teknologi informasi.
9. Pelaporan
a. Pelaporan mencakup aspek keberadaan, lokasi, ketepatan penilaian kondisi aset, dan
pertanggungjawaban,.
b. Petugas yang bertugas mengawasi aset harus melaporkan aset Perusahaan secara berkala
kepada penanggung jawab aset.
U. PENGELOLAAN DOKUMEN / ARSIP PERUSAHAAN
1. Kebijakan Umum .
Pengelolaan dokumen/arsip Perusahaan dilandasi dengan prinsip penyimpanan dan pemeliharaan dokumen yang paling efektif atas dasar nilai guna dan lamanya usia simpan suatu dokumen.
2. Tujuan Pengelolaan Dokumen / Arsip Perusahaan
a. Menyajikan informasi/data yang benar, cepat, tepat dan akurat melalui administrasi yang tertib dan terencana serta dapat dipertanggungjawabkan.
b. Memberi kemudahan dalam proses pengambilan keputusan bagi manajemen Perusahaan.
c. Tertatanya dokumen/arsip Perusahaan dengan baik, rapi dan teratur.
3. Penanggung jawab
Direksi menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen/arsip Perusahaan.
4. Pemeliharaan dan Pengamanan dokumen /arsip Perusahaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan dokumen/arsip yang bernilai guna aktif dan dinamis dilaksanakan dengan baik oleh fungsi pencipta dokumen
b. Tiap fungsi/unit kerja di lingkungan Perusahaan memiliki rencana dan mekanisme pemeliharaan dokumen/arsip untuk menjaga keamanan dan ketertiban administrasi Perusahaan.
c. Pengamanan dokumen/arsip meliputi seluruh dokumen/arsip Perusahaan dengan prioritas
pengamanan fisik terhadap dokumen/arsip yang sifatnya lebih strategis yaitu arsip vital, penting dan rahasia.
d. Perusahaan melakukan tindakan perlindungan terhadap seluruh dokumen/arsip Perusahaan yang dimiliki dengan mempertimbangkan aspek cost and benefit dan nilai resiko.
5. Penyusutan dan pemusnahan dokumen/arsip Perusahaan
a. Dokumen/arsip Perusahaan disimpan menurut nilai guna dan usia simpan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Perusahaan membuat kebijakan mengenai dokumen/arsip Perusahaan yang dapat disusutkan dan dimusnahkan.
c. Dokumen/arsip Perusahaan dapat disusutkan dan dimusnahkan berdasarkan buku Jadwal
Retensi Arsip (JRA).
d. Pejabat, pekerja dan fungsi di lingkungan Perusahaan harus mengadakan penilaian kembali secara berkala/periodik terhadap dokumen/arsip yang ada di lingkungan kerjanya.
6. Penyaluran dokumen/arsip in-aktif
a. Fungsi pengelola/unit pencipta dokumen atau pejabat/pekerja yang ditunjuk secara berkala melakukan analisis nilai guna dan usia simpan dokumen yang ada di unit kerja masing-masing.
b. Direksi menetapkan gedung untuk menyimpan arsip/dokumen Perusahaan yang masih aktiv.
BAGIAN IV
PENGELOLAAN HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
A KEBIJAKAN UMUM
1. Pengelolaan stakeholders diarahkan pada kepentingan bisnis perusahaan dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan
lingkungan serta memperhatikan skala prioritas dan saling menghargai (mutual respect)
sehingga tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara:
a. dimensi bisnis yang berorientasi pada penciptaan nilai (value creation) dan kepuasan
pelanggan,
b. dimensi sosial yang menyangkut aspek etika usaha dan tanggung jawab sosial
perusahaan, kondisi kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan pekerja dan aspek
sosial kemasyarakatan,
c. dimensi lingkungan yang mengarahkan perusahaan untuk memperhatikan aspek
kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup di sekitar unit operasi/lapangan usaha
2. Pengelolaan stakeholders didasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.
B. HAK DAN PARTISIPASI STAKEHOLDERS.
1. Hak Stakeholders dapat timbul secara hukum karena pemberlakuan peraturan perundang-
undangan, perjanjian/kontrak, atau karena nilai etika/moral dan tanggung jawab sosial
perusahaan yang tidak bertentangan dengan kebijakan perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak-hak Stakeholders dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh perusahaan, antara lain melalui pemberian informasi yang relevan dan penting secara transparan, akurat dan tepat waktu dan melalui mekanisme komunikasi yang sehat dan beretika.
3. Perusahaan menciptakan kondisi yang memungkinkan Stakeholders berpartisipasi dalam
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Perusahaan mempunyai mekanisme untuk menampung dan menindaklanjuti saran dan
keluhan dari Stakeholders.
C. PENGHUBUNG PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDERS
Penghubung antara perusahaan dengan Stakeholders adalah Sekretaris Perseroan atau bidang Humas untuk Unit/Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAGIAN VI
PENUTUP
1) Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) digunakan sebagai acuan utama dalam tata kelola perusahaan oleh Pemegang Saham/RUPS, Komisaris, Direksi dan Pekerja.
2) Etika Usaha dan Tata Perilaku yang mengatur hubungan Perusahaan dengan stakeholders serta tata perilaku insan Pertamina diatur di dalam Code of Conduct.
3) Laporan pemantauan efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan disampaikan kepada Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham.
4) Tata Kelola Perusahaan ditelaah dan dimutakhirkan secara berkala untuk disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan serta perubahan lingkungan usaha.
5) Permintaan perubahan Tata Kelola Perusahaan dapat dilakukan oleh Pemegang Saham, Komisaris atau Direksi.
6) Setiap perubahan atas Tata Kelola Perusahaan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direksi dan Komisaris dan disampaikan kepada Pemegang Saham.
7) Tata Kelola Perusahaan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Komisaris dan Direksi.
8) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Kelola Perusahaan ini tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar: on "Tata Kelola Perusahaan PT. Era Budi Gemilang"
Posting Komentar