PERSIAPAN PERKAWINAN
1. Persiapan perkawinan sebaiknya memperhatikan 4 aspek:
a.) Aspek Biologis
b.) Aspek Mental/Psykologis
c.) Aspek Spiritual
d.) Aspek Psikososial
2. Apa yang harus dipersiapkan saat akan menikah?
a.) Kesiapan batin/rohani
b.) Calon mempelai wanita dan pria memeriksakan kesehatan
c.) Mengikuti kursus calon pengantin (SUSCATIN)
PROBLEMATIKA YANG MUNCUL DALAM
KELUARGA
Antara Lain:
1. Cemburu yang berlebihan
2. Ekonomi yang belum stabil
3. Perselingkuhan
4. Krisis moral/krisis akhlaq
5. Campur tangan pihak ketiga
PENGENDALIAN PERCERAIAN
1. Perceraian merupakan pintu darurat.
Perceraian adalah sesuatu yang amat tidak disenangi oleh seorang istri
maupun suami, perceraian merupakan bagian pintu darurat yang tidak
perlu digunakan kecuali dalam keadaan terpaksa untuk mengatasi krisis.
Perceraian akan merugikan, bukan saja kepada kedua belah pihak, tetapi
juga mengorbankan anak-anak dan masyarakat pada umumnya.
Perceraian dapat mengakibatkan tidak terwujudnya Keluarga Sakinah.
Oleh karena itu, Undang-undang Perkawinan (UU 1/74 Pasal 39)
Menentukan, bahwa perceraian itu harus ada alasan tertentu, serta harus
dilaksanakan di depan sidang pengadilan tidak berhasil mendamaikannya.
Sabda Rasulullah :
“Sesuatu perbuatan halal yang dimurkai Allah SWT Azzawajalla, adalah
Talaq/cerai.” (HR. Abu Dawud)
2. Alasan untuk melakukan perceraian yang dibenarkan oleh undang-undang
Perkawinan (UU I/’74 pasal 39), dan Peraturan Pemerintahan Nomor 9
tahun 1975 bertahun-tahun tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan
yang syah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
a. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, penjudi, pemadat dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-
turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang syah, atau karena
hal lain di luar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima ) tahun atau
hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat,
yang membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang
mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.
3. Faktor-faktor lain yg mempengaruhi terjadinya perceraian adalah:
a. Perkawinan usia muda dan belum siap mental.
b. Ekonomi keluarga belum stabil.
c. Cemburu yg berlebihan.
d. Karena pengaruh politik, faham atau keyakinan yang berbeda.
e. Karena pengaruh pihak ketiga dari lingkungan keluarga maupun dari
luar.
f. Pasangan suami/istri yang kurang kufu’ (sepadan)
g. Karena kesibukan masing-masing dan kurang dapat mengatur
waktunya untuk keluarga.
h. Perselingkuhan.
4. Upaya untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga agar tidak terjadi
perceraian :
a. Meningkatkan pengalaman ajaran agama islam.
b. Menghilangkan kehendak/niatan bercerai dari hati masing-masing.
c. Memohon petunjuk dari Allah SWT.
d. Menyelesaikan perselisihan dengan hati yang tenang, ikhlas, dan jujur.
e. Meminta nasihat kepada orang tua/mertua/keluarga, atau ke BP-4 terdekat. (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan).
0 komentar: on "PROBLEMATIKA RUMAH TANGGA"
Posting Komentar