Minggu, 06 Mei 2012

Manifesto Politik


Manifesto politik merupakan pernyataan politik yang dilakukan oleh beberapa tokoh politik untuk menyikapi sesuatu hal, atau menyepakati sesuatu hal.

Manipol-Manifesto Politik adalah pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita."
Kenapa pidato ini berjudul seperti tersebut diatas; tentunya ada maksudnya.
Panca Azimat Ajaran Bung Karno:
1.    Nasionalisme, Islamisme, Marxisme
2.    Panca-Sila
3.    Manipol/USDEK
4.    TRISAKTI
5.    BERDIKARI
Revolusi berarti menjebol dan membangun setelah kita merebut kemerdekaan dari kolonialisme Belanda, dan mengkikis habis sisa-sisa kolonialisme seperti demokrasi liberal ekonomi kapitalis dan system feodalisme. Selanjutnya kita akan membangun di segala bidang kehidupan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur (AMPERA). Sedangkan Bung Karno menegaskan kembali pada tahun 1960 bahwa revolusi Indonesia belum selesai. Ini sebagai reaksi dari anggapan sekelompok elit politik bahwa setelah pengakuan kedaulatan revolusi sudah selesai periode 1950 s/d 1959.
USDEK : Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. USDEK ini adalah intisari dari MANIPOL. MANIPOL berdasarkan ketentuan MPRS NO. 1/1960 telah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara dan Manipol ini tidak dapat dipisahkan dari Dekrit Presiden 1959, 5 Juli 1959 yang isinya :
1.    Pembubaran Konstituante
2.    Kembali kepada UUD 1945
3.    Tidak berlakunya UUD semetara

Di dalam pidato 17 Agustus 1959 dengan jelas Bungkarno berkata :
1.    Dasar, tujuan dan kewajiban-kewajiban revolusi Indonesia
2.    Kekuatan Sosial Revolusi Indonesia
3.    Sifat Revolusi Indonesia
4.    Hari depan Revolusi Indonesia
5.    Musuh-musuh Revolusi Indonesia
6.    Pelaksanaan Revolusi IndonesiaDasar : The sosial conscience of man (sesuai dengan hati nurani kemanusiaan) yaitu keadilan sosial, kemerdekaan individu dan kemerdekaan bangsa (masyarakat adil, makmur jasmaniah dan rohaniah)Tujuan : sesuai dengan pembukaan UUD 1945 :
  • NKRI
  • Masyarakat adil dan makmur
  • Perdamaian dunia yang adil dan beradab
Kewajiban : mendirikan kekuasan gotong-royong yang demokratis yang menjamin adanya persatuan dan kesatuan seluruh rakyat dari dari segala lapisan.Kekuatan sosial Revolusi Indonesia, setelah Dekrit 5 Juli 1959 :
a.    UUD 1945 dan jiwa Revolusi Indonesia
b.    Hasil-hasil keringat rakyat sejak 1945 sampai sekarang, baik materil, tenaga-tenaga baru
c.    Kekuatan ekonomi rakyat yang sudah jadi milik nasional setelah nasionalisasi perusakan Belanda dan Inggrisd.    Angkatan perang yang kuat dan administrasi mulai baike.    Wilayah kekuasaan Indonesia yang sangat strategisf.    Kepercayaan akan kemampuan dan keuletan bangsa sendirig.    Kekayaan alam Indonesia yang berlimpah-limpah.


Manifesto Politik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

I.    MARHAENISME
Marhaenisme yang dijadikan sebagai asas, asas perjuangan dan strategi perjuangan Gmnl mengandung 3 (tiga) nilai-nilai dasar yaitu: sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

1.    Sosio Nasionalisme
     Sosio nasionalisme adalah satu asas kehidupan rakyat Indonesia yang berdasarkan pada nilai-nilai nasionalisme Indonesia. Nasionalisme Indonesia muncul dan tumbuh atas kesadaran sejarah ketertindasan bangsa oleh kapitalisme dan imperialisme. Oleh karena itu nilai-nilai yang dianut oleh nasionalisme Indonesia adalah nilai-nilai kebangsaan yang menginginkan penegakan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, zonder exploitation de Ihomme par Ihomme dan zander exploitation de nation par nation, dan bersifat melindungi serta menyelamatkan kehidupan seluruh rakyat Indonesia, dan bertindak berdasarkan hukum-hukum yang berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
       Sosio-nasionalisme adalah idea yang dijadikan sebagai asas pergaulan hidup rakyat dan bangsa Indonesia , yang dilandasi oleh semangat cinta terhadap manusia dan kemanusiaan. Sosio nasionalisme adalah idea tentang sebuah susunan masyarakat Indonesia yang tidak chauvist melainkan humanis, tegas dan revolusioner terhadap segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh feodalisme, kapitalisme, kolonialisme dan imperialisme sebagai sebuah kesadaran dan keharusan sejarah (historische notwendeigheit).

2. Sosio Demokrasi
            Sosio demokrasi adalah asas kehidupan rakyat Indonesia yang memiliki 2 (dua) makna demokrasi yaitu: demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Demokrasi politik adalah sistem kehidupan politik ketata-negaraan Indonesia yang memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia , dan tidak mengabdi pada segolongan masyarakat. Demokrasi politik Indonesia adalah demokrasi yang memberikan hak penuh kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai entitas merdeka untuk mengartikulasikan seluruh kemerdekaan politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi politik Indonesia mengedepankan nilai-nilai solidaritas kebangsaan daripada kepentingan individu, kelompok maupun golongan.
            Demokrasi ekonomi adalah bangunan sistem perekonomian nasional yang berpijak pada pondasi nilai-nilai ideologi, dimana manusia Indonesia menjadi sebuah kedirian (entity) bebas yang hak dan kewajibannya diletakkan di dalam suatu kepentingan bersama, Setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan bebas berusaha demi perkembangan kemanusiaanya. Dasar penyusunan perekonomian nasional juga harus didasarkan pada upaya mewujudkan nilai-nilai (asas) kekeluargaan, yang kemudian oleh Bung Karno dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk ekonomi koperasi sebagai badan hukum (recht persoon) utama dalam perekonomian nasional. Sebab koperasi adalah sebuah badan hukum yang mampu mengintegrasikan sistem kepemilikan privat dalam naungan kebersamaan.

3. Ketuhanan Yang Maha Esa
            Ketuhanan. Yang Maha Esa adalah asas kehidupan rakyat Indonesia yang Berketuhanan. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Indonesia karena setiap nilai-nilai Ketuhanan (agama) akan mengajarkan kepada rakyat tentang hakekat kemanusiaan dan budi nurani manusia Indonesia. Nilai-nilai Ketuhanan tersebut diletakkan dalam Ketuhanan yang berkebudayaan, yang meletakkan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan cara saling hormat-menghormati sesama pemeluk agama.

4. Historis Materialisme
            Historis materialisme adalah metode berpikir (denk methode) yang digunakan untuk mengetahui jalannya sejarah sekaligus mencari cara untuk mengubahnya. Dengan historis materialisme dapat diketahui bahwa segala kejadian, segala alam pikiran manusia di dalam setiap masa. di semua kehidupan bangsa, adalah pencerminan dari keadaan-keadaan sosial ekonomi. Jika keadaan sosial ekonomis materiilnya berubah, maka alam pikiran manusia pun ikut berubah. Sehingga setiap perubahan dalam alam pikiran manusia akan selalu mengikuti perubahan-perubahan sosial ekonomi di dalam setiap komunitas manusia (masyarakat).
            Secara prinsip, historis materialisme akan membuka pikiran kita tentang sejarah yang akan terns dan selalu mengalami perubahan. Perubahan tersebut terjadi karena adanya pertentangan (kontradiksi) nilai dalam setiap kehidupan sejarah manusia. Setiap perubahan tersebut adalah sebuah proses akumulasi kuantitatif yang kemudian bergerak menuju kualitatif (the law of the quantitative change into the qualitative change). Perubahan tersebut akan menuju sebuah arah perubahan yang dipandang lebih baik dibandingkan dengan kondisi kehidupan sebelumnya (the law of the negation of the negation).
            Historis materialisme oleh Gmnl digunakan sebagai pisau analisa untuk mencari jawaban terhadap segala perubahan-perubahan sejarah yang terjadi sekaligus mencari cara untuk menyusun perubahan-perubahan tersebut menuju perubahan yang lebih baik sesuai dengan cita-cita ideologi. Historis materialisme akan memberikan seluruh perangkat kepada nilai-nilai marhaenisme agar dapat terbumikan dalam kehidupan sejarah manusia. Sebab historis materialisme telah memberikan metode untuk mengetahui segala jenis dan bentuk perubahan sejarah yang sekaligus memberikan jawaban untuk merubahnya.


II.  PANDANGAN TENTANG INDONESIA DAN MASYARAKAT
1. Kapitalisme Global dan Neo Liberalisme
            Peradaban baru saat ini telah memasuki fase dimana ekonomi dan budaya nasional serta batas-batas kenegaraan (territorial) telah kehilangan makna dan luntur oleh sebuah proses globalisasi yang cepat dan baru. Ekonomi dunia saat ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan yang telah mengintemasionalisasikan aktivitas produksi barang mereka ke seluruh negara-negara dunia. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kesetiaan terhadap suatu negara-bangsa secara khusus, mereka hanya setia kepada negara yang memberikan keuntungan baginya. Jika sebuah negara dipandang kontra atau tidak kooperatif dengan mereka, maka mereka pun akan memindahkan modal dan usahanya ke negara lain yang dipandang lebih kooperatif dan mendatangkan keuntungan yang lebih baik dari sebelumnya.
            Globalisasi yang membawa ideologi neoliberalisme tersebut pada dasarnya adalah runtutan dari sejarah perkembangan kapitalisme dunia yang telah berlangsung hampir dua abad lamanya. Neoliberalisme tersebut sebenarnya berakar dari ekonomi neo-klasik, yang menuntut kebebasan dari campur tangan negara terhadap segala kegiatan ekonomi karena negara dianggap sebagai penghalang berjalannya mekanisme pasar, yang berarti juga sebagai penghalang terwujudnya pertumbuhan ekonomi (economic growth).
            Pandangan negatif kekuatan kapitalisme global terhadap tentang peran negara tersebut ternyata benar-benar membawa negara (state) menuju jurang "kematian". Bahkan di akhir abad 20 kekuatan neoliberalisme telah memaksa negara-negara menjadi subordinat dan kekuatan kapitalisme global. Bahkan kebijakan welfare state yang telah menjadi kebijakan populis beberapa puluh tahun di Eropa Barat harus rontok menghadapi perkembangan neoliberalisme tersebut. Dan akhirnya, jalan ketiga Giddens ditempuh sebagai sebuah bentuk usaha kompromi untuk menyelamatkan negara dari ambang kematian, namun tetap saja dibawah subordinat kekuatan kapitalisme global.

2. Feodalisme
            Dalam kesejarahan bangsa di seluruh wilayah nusantara, kaum marhaen Indonesia telah diperintah oleh raja-raja kerajaan Hindustan dalam tatanan kehidupan feodal. Kaum marhaen hanya menjadi alat kepuasan para raja dengan segala bala keningratannya. Kaum marhaen tidak memiliki hak menentukan nasibnya sendiri (self determination). Akibat sistem feodalisme yang berlangsung selama berpuluh-puluh abad tersebut telah membentuk mental masyarakat Indonesia yang lemah, tidak percaya diri (minder), sungkan dan ewuh. pakewuh terhadap kelas yang memiliki kekuatan dan kekuasaan yang lebih tinggi. Mental-mental warisan feodalisme tersebut adalah faktor penghambat terwujudnya revolusi Indonesia karena kontradiktif dengan syarat-syarat revolusi yang menginginkan kejuangan bersifat progressif, revolusioner, radikal dan kritis.

3.    Masyarakat Indonesia
a.  Politik
Dalam perkembangannya saat ini, neoliberalisme telah mengakibatkan terjadinya sebuah perubahan politik ketatanegaraan yang ternyata mengarah pada penguatan kapitalisme global di seluruh wilayah (daerah) Indonesia. Kebijakan otonomi daerah adalah salah satu bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai kedirian bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menginginkan adanya kesatuan gerak dan perjuangan dalam upaya mewujudkan bangsa yang adil dan makmur.
Kedirian itu adalah sebuah wujud komitmen atas kesamaan nasib sejarah ketertindasan bangsa-bangsa di wilayah nusantara. Namun, dengan adanya kebijakan otonomi daerah, bangsa ini telah dibawa pada sebuah perpecahan solidaritas kejuangan yang melupakan atas kesamaan nasib tersebut. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengelola daerahnya melalui perjanjian-perjanjian internasional tanpa perlu membuat kesepakatan bersama antar daerah. Tentu saja kebijakan itu akan mempermudah kekuatan kapitalisme global melakukan penetrasi modal, pasar dan sumber daya alam di seluruh wilayah nusantara Otonomi daerah adalah sebuah contoh terhadap quo vadisnya visi kebangsaan kita akibat euphoria dalam memaknai transisi demokrasi termasuk didalamnya masalah amandemen UUD 1945 yang sebagian besar isinya telah mengarah pada bentuk-bentuk federalisrne yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai ideologi negara dan konstitusi.
Perkembangan sistem multipartai dalam transisi demokrasi Indonesia saat ini juga berimplikasi terjadinya perubahan realitas politik Indonesia yang mengarah pada penguatan kekuatan-kekuatan kelompok yang mengatas namakan agama, kesukuan dan bentuk-bentuk golongan lainnya. Dalam perspektif penguatan daya kritis masyarakat dapat dipandang sebagai sebuah perkembangan yang cukup positif dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Namun jika kekuatan-kekuatan kelompok tersebut tidak dapat dibingkai dalam kerangka kesatuan bangsa maka tentu akan mengakibatkan fragmentasi perjuangan yang akan menghambat konsentrasi kekuatan nasional dalam upaya memuluskan jalan revolusi yang sedang ditempuh.
Partai politik hari ini hanya mengedepankan politik pencitraan dengan cara – cara segala bentuk yang sangat tidak memberikan pendidikan politik terhadap rakyat sehingga implikasinya memberikan dampak negative seperti politik kulit bukan isi. Sejatinya, sistem multi partai yang berkembang saat ini harus menempatkan partai sebagai avant-garde atau pelopor dalam kejuangan mewujudkan cita-cita revolusi sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai partai pelopor, maka tugas utama partai politik adalah melakukan pendidikan politik dan pemberdayaan terhadap seluruh masyarakat Indonesia agar tercipta peran serta aktif masyarakat dalam segala tingkat perubahan yang hendak dan akan dicapai.
b. Ekonomi
Di negara dunia ketiga khususnya di Indonesia, neoliberalisme telah. tumbuh dan menguat sejak awal 70-an dibawah kepemimpinan rejim militer Orde Baru. Jika mau jujur, tumbuhnya neoliberalisme tersebut sebenarnya telah membawa kemauan "negara" di Indonesia. Mengutip teori dependensianya Paul Baran (Direktur ECIA), jebakan hutang (dept trap) yang digunakan MNC melalui World Bank dan IMF kepada Indonesia telah memaksa negara ini menjadikan wilayahnya sebagai pasar global melalui liberalisasi dan deregulasi, dan membiarkan MNC mengeruk sumber daya alam melalui privatisasi.
Tidak cukup itu, pos-pos anggaran yang dianggap "tidak produktif" (seperti pendidikan dan kesehatan) dan negara jenis subsidi pun harus dipotong. Aturan main yang ditetapkan IMF dan World Bank ini adalah bagian dari political game MNC yang telah disahkan dalam sidang tahunan IMF dan World Bank di Washington DC sejak tahun 1976, sebagai syarat bagi negara-negara penghutang termasuk Indonesia.

Implikasinya, negara ini pada akhirnya harus terjerembab dalam jurang kemiskinan sebagai negara koloni (jajahan) baru di era globalisasi akibat keterjebakannya pada hutang dan ketergantungannya pada investasi MNC. Sehingga wajar jika sampai saat ini, walaupun telah terjadi proses pergantian kepemimpinan nasional sebanyak lima kali paska Orde Baru (Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY), negara ini tetap saja tidak mampu melepaskan diri dari cengkaraman neoliberalisme, bahkan perannya semakin melenyap karena terus terdikte oleh permainan MNC.
Akhirnya, negara yang sebenarnya memiliki tanggung jawab ideologi, sebagai pengemban "amanat penderitaan rakyat", karena dipilih oleh rakyat, pada akhirnya harus membunuh nilai-nilai ideologi (Pancasila), konstitusi (UUD 1945) dan konstituennya (rakyatnya) sendiri, yang seharusnya menjadi sumber dari segala kebijakannya.
Sebagai negara subordinat kekuatan MNC, negara Indonesia secara efektif telah mengartikan nilai-nilai demokrasi atas nama "stabilitas pembangunan'' demi kepentingan pasar. Orde Baru secara massif membungkam kekuatan demokrasi demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para investor. Bahkan selama 33 tahun pemerintahannya, segala gerakan berbau sosialis terutama yang bersumber pada ajaran marxis menjadi larangan dan masuk kategori subersif. Tidak cukup itu, Orde Baru pun memaksa merendahkan nilai pajak, mempermurah upah buruh dan membungkam setiap pemogokan buruh dengan kekuatan militernya, sebagai varian pendukung kebijakan meraih simpati para investor dalam kebijakan penanaman modal asing.
c.   Sosial Budaya
Haru disadari bahwa globalisasi saat ini telah membawa proses perubahan nilai terhadap masyarakat Indonesia tentang hidup dan eksistensi hidup. Globalisasi secara massif telah memaksa masyarakat Indonesia untuk membuat sebuah pandangan baru tentang eksistensi dirinya yang diarahkan pada kemampuan membeli barang (konsumerisme). Pandangan baru tersebut ternyata mampu membuat sebuah perubahan besar-besaran dalam sejarah peradaban bangsa-bangsa di dunia. Bangunan baru tersebut dikemas dalam image "modernisme" yang dipropagandakan kapitalisme global melalui media-media Informasi yang juga telah mengglobal.
Propaganda media itu diarahkan pada upaya pembangunan image (pencitraan) terhadap barang dalam bungkus "modemisme". Di Indonesia, pencitraan tersebut telah efektif" memasuki kisi-kisi bangunan pergaulan hidup masyarakat Indonesia akibat masih kuatnya budaya feodal yang membuat sebagian besar masyarakat mengalami penyakit minder karena merasa bangsanya adalah bangsa kecil dan primitif dibandingkan dengan perkembangan budaya negara-negara maju. Implikasinya, semua perubahan sosial dan budaya masyarakat Indonesia sepenuhnya dikendalikan oleh kekuatan kapitalisme global terutama dalam budaya pergaulan hidup yang hedonis, konsumeris dan pragmatis.
Harus diakui bahwa propaganda media iklan kapitalis telah memasukkan sebuah episteme baru yang memaksa pandangan masyarakat berubah tentang kemajuan dan modernisme yang diarahkan pada kepentingan pasar. Pandangan itu pun pada akhirnya menjadi sebuah "rezim kebenaran" ketika masyarakat Indonesia membenarkan dan menerapkannya. Dan pada akhirnya konsumerisme pun menjadi budaya hidup yang merubah tatanan peradaban masyarakat dengan segala asumsinya atas episteme mayoritas yang dimiliki (hegemoni wacana liberal). Implikasinya, budaya hidup tersebut pada akhirnya telah membawa masyarakat pada sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang mengarah pada patronase peradaban yang berkembang di negara-negara maju. 
c.   Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan nasional seharusnya tetap menjadi tanggung jawab negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah menjadi amanat cita-cita konstitusi. Pendidikan gratis adalah kerangka ideal yang harus segera diwujudkan oleh negara demi terjangkaunya biaya pendidikan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskrirninasi ras, suku, agama, gender maupun tingkat sosial.
Privatisasi pendidikan melalui kebijakan otonomi kampus adalah bentuk pengingkaran dari konstitusi dimana negara. secara tidak langsung telah melepas tanggung jawabnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan privatisasi pendidikan tersebut maka lembaga pendidikan secara otomatis telah mengalami. disfungsionalisasi dari lembaga sosial (nirlaba) menjadi lembaga profit dimana setiap kampus dituntut untuk membiayai secara otonom kelembagaannya yang berarti setiap lembaga pendidikan akan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam upaya memajukan sarana dan prasarana pendidikannva. Secara mendasar konsepsi kebijakan otonomi kampus tersebut jelas telah mengalami quo vadis visi karena bertentangan dengan kebangsaan Indonesia saat ini.
Otonomi pendidikan seharusnya dipandang lebih pada upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimana setiap kampus diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menyusun kurikulum pendidikannya yang akan disesuaikan dengan kultur dan natur daerah (wilayah) kampus sendiri. Dengan otonomi kurikulum tersebut diharapkan ilmu pengetahuan dan teknologi akan mampu berkembang lebih pesat karena bersinggungan dengan basic material masyarakat secara langsung. Sehingga ilmu pun tidak sebatas untuk ilmu, tetapi ilmu untuk perjuangan yang akan mendukung jalannya revolusi sosial di Indonesia (science is not for science but science for struggle).
d.   Peran Agama dan Kepercayaan
Agama pada dasarnya pemegang kunci strategis dalam nation and caracter building. Sebab nilai-nilai agama adalah nilai-nilai unversal yang syarat dengan ajaran-ajaran kebenaran, kebaikan, kemanusiaan dan keadilan yang sebenarnya menjadi roh kunci dari ideologi bangsa. Oleh karena itu, agama sudah seharusnya tidak boleh dicampur-adukkan dengan kepentingan-kepentingan politik apalagi kekuasaan. Simbolisasi pertarungan elite yang kadangkala membawa-bawa agama, adalah salah satu contoh konkrit yang cukup ironis bagaimana agama telah menjadi alat justifikasi politik dalam perebutan kekuasaan elite. Apalagi dalam beberapa kurun waktu terakhir, kekuatan-kekuatan agama yang muncul justru membawa bangsa ini pada sebuah konflik sosial yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Padahal nilai-nilai Ketuhanan masyarakat Indonesia sebenarnya adalah nilai-nilai Ketuhanan yang berkebudayaan dimana setiap pemeluk agama menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam semangat saling menghargai dan menghormati dalam bingkai kesatuan.
e.   Hukum dan Kekuasaan
Selama kepemimpinan rezim Orde Baru, disadari bahwa hukum di Indonesia telah menjadi salah satu kekuatan politik rezim. untuk menjustifikasi setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, maka sebagian besar produk-produk hukum tersebut merupakan produk yang dibuat oleh pemerintah untuk kepentingan kekuatan modal asing dalam upaya pembangunan pasar, penanaman modal dan pengerukan sumber daya alam. Bahkan hampir keseluruhan produk-produk hukum tersebut secara kasat mata telah bertentangan dengan roh cita-cita kebangsaan sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Produk-produk hukum yang dibuat oleh Rezim Orde Baru tersebut adalah sebagai bentuk konsekuensi politik dari posisi pemerintah yang menyerahkan negara menjadi subordinat. (antek.) kekuatan kapitalisme global. Wajar jika implikasi politik yang harus diterima adalah ketidak mampuan negara dalam menahan setiap intervensi kapitalisme global dalam bentuk penetrasi politik dengan memaksa negara melakukan deregulasi ekonomi dengan merubah dan membuat aturan-aturan hukum baru yang dapat memberi peluang kepada kekuatan kapitalisme global untuk melancarkan kepentingannya.
Penetrasi politik dalam bentuk intervensi kebijakan hukum di Indonesia oleh kekuatan kapitalisme global tersebut sampai saat ini belum mampu teratasi secara signifikan karena lemahnya bargaining negara akibat ketergantungannya terhadap hutang dan investasi asing.
Walaupun saat ini terdapat beberapa produk hukum baru yang mendukung upaya menuju perubahan nasib yang lebih balk seperti aturan hukum yang membahas masalah korupsi, narkotika dan HAM, namun belum mampu menunjukkan sebuah perubahan yang signifikan. Faktor pokok yang menghambat efektifitas produk hukum baru tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor penegak hukum yang masih lemah dan tidak bisa dipercaya. Beberapa kasus menonjol adalah dalam penanganan masalah korupsi dimana aparat penegak hukum belum mampu melawan intervensi politik dari kekuatan luar sehingga membuat berlarut-larutnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Faktor pokok yang harus diperhatikan oleh negara dalam mengeluarkan produk hukum adalah harus tetap berpijak pada nilai-nilai yang berkembang di masyarakat terutama hal-hal yang menyangkut adat-istiadat, budaya dan hal-hal lain yang dipandang adil dan benar oleh masyarakat. Dengan demikian, maka secara tidak langsung negara telah melakukan kontrak sosial (kesepakatan) dengan masyarakat dalam setiap pembuatan Kebijakan hukum yang tentunya lebih obyektif. Kesalahan pokok negara selama ini dalam setiap membuat kebijakan hukum adalah atas dasar kepentingan kekuasaan atau kepentingan lain yang justru bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat.
Implikasinya, sebagian besar produk hukum yang dikeluarkan selalu mendapatkan aksi protes (penolakan) dari masyarakat karena dianggap tidak berkeadilan dan bertentangan dengan hati nurani (kebenaran) masyarakat Padahal Bung Karno telah menegaskan bahwa sosio-nasionalisme harus berpihak pada wet-ivetnya (hukum) masyarakat.


f.     Ideologi
- Stigmatisasi ideologi
- Tripolansme (nasionalisme, sekulerisme, agama)


III.    KONSEP PERUBAHAN
1.    Dasar dan Tujuan GmnI
Dasar Perjuangan Gmnl adalah terciptanya keadilan sosial dalam kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan berdaulat Setiap individu masyarakat Indonesia merupakan entitas merdeka yang berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan bebas berusaha demi perkembangan kemanusiaanya. Atas dasar dan tujuan perjuangan tersebut maka kehidupan kebangsaan Indonesia harus dibangun dalam konstruksi kehidupan negara bangsa yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Berdaulat di bidang politik diletakkan dalam kerangka negara bangsa yang mengabdi kepada rakyat dengan kewajiban melindungi segenap kehidupan rakyat Indonesia dari segala bentuk penindasan dan penghisapan. Oleh karena itu, negara tidak boleh terikat maupun tergantung dengan kekuatan lain (negara asing, modal, militer, dan lain-lain). Negara hanya tunduk kepada kedaulatan rakyat dan mengabdi kepada rakyat.
Berdikari di bidang ekonomi diletakkan dalam kerangka negara bangsa yang mendasarkan perekonomiannya pada potensi bangsa (ilmu pengetahuan, teknologi, sumber daya alam, dan lain-lain) tanpa tergantung dengan kekuatan lain (modal dan negara asing). Susunan perekonomian Indonesia juga harus didasarkan pada nilai-nilai (asas) kekeluargaan yang mengintegrasikan sistem kepemilikan privat dalam naungan kebersamaan. (the variants of private ownership include individual, partnership, cooperative and enterpreise).
Berkepribadian di bidang kebudayaan diletakkan dalam kerangka negara bangsa yang mendasarkan pergaulan hidupnya pada budaya bangsa sendiri. Budaya bangsa adalah bangunan karakter kebangsaan rakyat Indonesia dalam semangat persatuan (nasionalisme) yang berkesadaran sejarah, humanis dan percaya kepada kekuatan sendiri (self reliance).

2.    Dasar Revolusi Gmnl
Dasar revolusi Gmnl adalah marhaenisme yaitu: sosio nasionalisme, sosio demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam BAB I Manifesto Politik tentang Marhaenisme

3.    Kewajiban Perjuangan Gmnl
-    Menciptakan  masyarakat yang memiliki kesadaran akan  sebuah revolusi dalam upaya mencapai sebuah tujuan perubahan yang lebih baik;
-    melakukan   penyadaran   kelas   kepada   seluruh   rakyat   tentang   sejarah ketertindasan bangsa sampai saat ini; membangkitkan    perlawanan    rakyat    terhadap    segala    bentuk-bentuk penindasan dan penghisapan;
       -    membangun   nilai-nilai   kegotong-royongan   sebagai   manifestasi   cita-cita kehidupan negara bangsa,
       -    membangun   progressifitas  revolusioner  gerakan   sebagai  alat  percepatan menuju cita-cita sosialisme Indonesia;

4.    Kekuatan Perjuangan Gmnl
a.   Kaum Marhaen Indonesia
Kaum marhaen Indonesia adalah potensi kekuatan sosial bagi perjuangan Gmnl yang akan menjadi barisan pelopor perwujudan cita-cita sosialisme Indonesia. Sebab kaum marhaen adalah kaum yang mengerti, memahami dan mengalami secara langsung tentang ketertindasan dan penghisapan;
b.   Kaum Marhaenis Indonesia
Kaum marhaenis Indonesia adalah kekuatan yang akan mengawal kaum marhaen Indonesia dalam sebuah gerakan perlawanan bersama-sama menuju cita-cita sosialisme Indonesia. Kaum marhaenis akan bersatu bahu membahu bersama kaum marhaen membuka jalan perubahan dalam setiap kerangka revolusi;
c.     Pembukaan UUD 1945 dan Revolusi 1945
Pembukaan UUD 1945 adalah declaration of independence bangsa yang menjadi phillosophisce grondslag rakyat Indonesia yang didalamnya mengandung nilai-nilai luhur tentang dasar kemerdekaan dan cita-cita kehidupan rakyat Indonesia. Pembukaan UUD 194o akan menjadi landasan pijak perjuangan rakyat Indonesia menuju cita-cita sosialisme Indonesia. Revolusi 1945 adalah potensi pendukung yang akan membantu terwujudnya sosialisme Indonesia. Sebab revolusi 1945 telah menyelesaikan kerangka revolusi pertama yaitu terwujudnya negara bangsa yang merdeka dan berdaulat. Jika dalam perkembangan kehidupan kebangsaan Indonesia, kemerdekaan dan kedaulatan negara kembali terjajah oleh kekuatan neo liberalisme maka sudah menjadi kewajiban bagi Gmnl untuk mengembalikan kedaulatan dan kemerdekaan tersebut atas nama jiwa revolusi rakyat Indonesia;
d.   Konsentrasi kekuatan nasional Indonesia
Konsentrasi (persatuan) kekuatan nasional Indonesia diperlukan sebagai alat untuk melakukan perlawanan secara bersama-sama terhadap kapitalisme global (neo kolonialisme dan imperialisme). Jika perlawanan dilakukan dalam kondisi parsialitas kekuatan nasional, maka akan menyulitkan jalannya revolusi Indonesia. Oleh karena itu maka perlawanan terhadap kekuatan kapitalisme global harus tetap dilakukan secara serentak oleh seluruh rakyat Indonesia, oleh seluruh elemen-elemen bangsa. Sehingga segala bentuk perbedaan antar-elemen bangsa harus dikesampingkan atas nama persatuan dan kesatuan perlawanan bangsa terhadap kekuatan kapitalisme global tersebut;


e.     Letak geografis Indonesia yang strategis
Sebagaimana diakui oleh sejarah bangsa-bangsa di dunia, Indonesia memiliki potensi letak geografis yang strategis baik dalam percaturan politik internasional maupun perekonomian dunia. Dan potensi itulah yang mengakibatkan sejarah ketertiadasan yang cukup panjang yang dialami oleh rakyat Indonesia sampai detik ini. Mengingat potensi strategis dimana bangsa-bangsa dunia memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap keberadaan Indonesia, maka potensi tersebut harus diproteksi guna melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman penindasan dan penghisapan. Sebaliknya, potensi tersebut harus digunakan sebagai bargaining terhadap dunia internasional untuk membangun hubungan internasional yang lebih baik dalam kerangka perdamaian abadi, bukan penindasan sesama bangsa.
f.     Percaya pada kekuatan bangsa sendiri
Kepercayaan pada kemampuan dan keuletan bangsa sendiri (self reliance) penting untuk membangun semangat kejuangan rakyat Indonesia yang sedang menjalankan revolusinya. Sejarah telah membuktikan tentang kejayaan tersebut khususnya pada masa-masa kerajaan Hindustan beberapa abad yang lalu dimana bangsa ini telah menunjukkan kekuatannya kepada dunia. 
g.    Semua kekuatan revolusioner lainnya

6.    Syarat Revolusi Perjuangan Gmnl
a.   Progressif Revolusioner
Progressif dimaknai sebagai sebuah perubahan yang berlangsung terus menerus, sebuah perubahan dari kuantitatif menuju kualitatif (dialektika perubahan). Revolusioner dimaknai sama dengan rnakna "radikal" yaitu mencapai perubahan secara cepat" (omvormend in snel tempo). Sehingga dapat diartikan bahwa revolusi Indonesia harus dilakukan secara cepat dan dipercepat serta terus menerus (permanen), sebagaimana sejarah yang terus merevolusi dirinya.
b.   Radikal
Radikal adalah semangat perubahan yang harus dilakukan secara cepat dengan mendobrak segala bentuk penindasan demi percepatan revolusi Indonesia;
c.    Dialektis
Dialektis adalah syarat yang mewajibkan revolusi Indonesia atas dasar hukum dialektika sejarah. Sebuah hukum yang mempelajari sebab akibat terjadinya perubahan sejarah yang akan memberikan arah perubahan pasti bagi cita-cita revolusi Indonesia;
d.   Kritis
Kritis adalah sikap dan cara berpikir rakyat Indonesia dalam menjalankan revolusi Indonesia. Sikap dan cara berpikir kritis tersebut adalah sikap dan cara berpikir yang tidak puas dan tidak percaya terhadap segala bentuk kebijakan dan sistem yang ada. Sebuah sikap dan cara berpikir yang terus mengkaji dan menilai setiap kebijakan dan sistem yang timbul dalam sejarah perkembangan masyarakat sehingga mampu menilai tentang keadilan dan kebenaran dari setiap perubahan yang terjadi, dan mampu memperbaikinya dalam sebuah perubahan untuk menuju sebuah tatanan kehidupan yang lebih baik; 
e.   Mandiri
Mandiri adalah sikap revolusi Indonesia yang tidak tergantung oleh kekuatan lain selain kekuatan nasional, kekuatan seluruh rakyat Indonesia. Mandiri adalah sikap revolusi yang tidak tunduk pada kemauan siapapun kecuali kemauan seluruh rakyat Indonesia yang didasarkan pada tuntutan budi nurani;
f.   Gotong Royong
Gotong royong adalah kehidupan revolusi Indonesia yang meletakkan entitas manusia Indonesia yang bebas merdeka di atas kepentingan bersama yang berdasarkan pada nilai-nilai solidaritas kebangsaan (kekeluargaan);
g.   Kemanusiaan
Kemanusiaan adalah jiwa dan roh revolusi Indonesia yang menginginkan sebuah perubahan menuju kehidupan yang berdasar atas dasar-dasar perikemanusiaan zander exploitation de I'homme par I'homme.
h.   Religius
Religiusitas masyarakat Indonesia adalah alat untuk membangun kesadaran revolusi yang didasarkan atas tuntutan budi nurani manusia, yang mana tuntutan budi nurani tersebut merupakan inti dari nilai-nilai ajaran agama yang dianut. dan diyakini oleh seluruh rakyat Indonesia.

7.    Musuh-Musuh Perjuangan Gmnl
a.   Neo kolonialisme dan Neo Imperialisme
Neo kolonialisme sebagai fenomena paska perang dunia kedua berkembang dalam kedok pemberian kemerdekaan bagi negara-negara jajahan. namun kedaulatannya tetap di bawah kekuatan politik negara penjajah. Bahkan dalam perkembangan terakhir, selain dengan menggunakan kekuatan modal dan jebakan hutang. negara-negara maju dalam upaya menjajah negara-negara dunia ketiga adalah dengan menggunakan kekuatan militer terselubung dengan kedok penegakan hak asasi manusia dan penjaga perdamaian dunia. Namun dibalik semua kedok tersebut, kepentingan yang diharapkan dari pengerahan kekuatan militer tersebut adalah penguasaan sumber daya alam milik negara-negara dunia ketiga khususnya sumber daya alam yang menyangkut energi. Sebab energi (minyak) saat ini menjadi pemegang kekuatan utama negara-negara maju untuk menggerakkan mesin-mesin industri yang memproduksi barang.

b.   Feodalisme Bangsa
Dalam kesejarahan bangsa di seluruh wilayah nusantara, kaum marhaen Indonesia telah diperintah oleh raja-raja kerajaan Hindustan dalam tatanan kehidupan feodal. Kaum marhaen hanya menjadi alat kepuasan para raja dengan segala bala keningratannya. Kaum marhaen tidak memiliki hak menentukan nasibnya sendiri (self determination). Akibat sistem feodalisme yang berlangsung selama berpuluh-puluh abad tersebut telah membentuk mental masyarakat Indonesia yang lemah, tidak percaya diri (minder), sungkan dan euuh pakewuh terhadap kelas yang memiliki kekuatan dan kekuasaan yang lebih tinggi. Mental-mental warisan feodalisme tersebut adalah faktor penghambat terwujudnya revolusi Indonesia karena kontradiktif dengan syarat-syarat revolusi yang menginginkan kejuangan bersifat progressif, revolusioner, radikal dan kritis.
c.   Kekuatan Kontra Revolusi
Kekuatan kontra revolusi yang menjadi musuh utama GmnI adalah: kaum kapitalis, tuan-tuan tanah (landlords), para komprador, kaum federalis yang menginginkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kaum ortodoks, konservatif dan kaum doktriner formalistik (otoriter), kaum oportunis dan politisi-politisi korup serta spekulan-spekulan ekonomi yang selama ini telah menjadi para pelaku yang membawa bangsa ini dalam kungkungan kekuatan kapitalisme global.

IV. TAKTIK DAN STRATEGI GmnI
1.  Strategi
Dalam perspektif ideologi, neoliberalisme diakui telah memaksa negara Indonesia menjadi subordinat (antek) kekuatan kapitalis global. Padahal dalam asas perjuangan, negara diberikan peran dan kepercayaan yang sangat besar sebagai alat pemersatu, pelopor revolusi sosial, dan panglima penegak keadilan dalam demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berjalan. Distorsifitas peran negara sebagai subordinat kekuatan kapitalis global, yang melanda seluruh negara-negara dunia, memaksa GmnI untuk merumuskan kembali tentang peran negara dalam keikutsertaannya mewujudkan revolusi sosial di Indonesia. Namun yang pasti, bahwa terlalu sulit bagi GmnI untuk mengenalkan "negara" sebagai alat perlawanan terhadap kapitalisme global dalam kondisi ketergantungan seperti saat ini.
Oleh karena itu, GmnI kemudian secara institusional mengambil strategi sebagai "oposisi permanen" terhadap negara. Strategi tersebut diambil sebagai upaya melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara yang berada dalam kondisi kekuatan kapitalis global. Hal ini penting dilakukan, sebab negara sampai saat ini dipandang sebagai representasi rakyat dalam konstitusi kita, dimana keselamatan dan nasib rakyat Indonesia berada di tangan negara. Namun di satu sisi, justru negara acapkali mengkhianati "amanat penderitaan rakyat". Unsur-unsur yang mempengaruhi negara antara lain: eksekutif, legislatif, yudikatif dan partai politik.
Untuk itu maka dalam kerangka non-kooperatif GmnI dituntut melakukan upaya penetrasi kebijakan melalui agitasi dan propaganda terhadap kekuasaan dari tingkat pusat sampai daerah demi terwujudnya sistem yang mendukung nilai-nilai ideologi. Dalam upaya non-kooperatif pula, Gmni harus mampu mengontrol jalannya kebijakan kekuasaan secara langsung dengan cara massa aksi, melalui aksi penolakan bersama-sama kekuatan rakyat. Dalam kerangka massa aksi tersebut, Gmni dituntut untuk terus melakukan penyusunan kekuatan (machtvorming) dengan cara pengorganisiran rakyat yang dilakukan secara holistik dan integratif. Dan berdasarkan silabus kaderisasi, setiap kader Gmni memiliki tanggung jawab pengorganisiran rakyat tersebut dengan cara memasuki sentra-sentra komunitas untuk membangun simpul-simpul komunitas.

2.    Taktik
Taktik yang dilakukan dalam perjuangan oleh Gmni adalah: isu kontra isu, propaganda ideologis, penguasaan media, statement, intelejen kontra intelejen, kaderisasi, diplomasi, tanpa kekerasan (non violence), Kontra hegemoni, aliansi taktis dan strategis, pendampingan.

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Manifesto Politik"

Posting Komentar