Selasa, 19 Oktober 2010

Pudarnya Rasa Nasionalisme Bangsa antara Hak dan Kewajiban Bersama


Banyak pihak yang menuding bahwa saat ini rasa kecintaan terhadap Negara (Nasionalisme) rakyat Indonesia telah mulai memudar.  Terbukti dengan munculnya keinginan sejumlah daerah untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sayangnya,  yang sering terjadi adalah kelompok masyarakat Non Goverment Organisation (NGO) atau para aktivis yang kerap berteriak lantang tentang hak rakyat. Lalu, Benarkah rasa nasionalisme rakyat di negeri ini mulai memudar ? Andaikan memang demikian maka perlu sebuah kajian yang lebih mendalam dan objektif, sehingga kita mengetahui mengapa dan apa penyebab hal ini terjadi. Kita tidak bisa selamanya terus mendoktrin rakyat dengan kalimat “Jangan tanya apa yang dapat diberikan Negara kepadamu, tapi tanyalah apa yang dapat kamu berikan pada Negara”. Slogan itu dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman, klasik, bahkan terkesan membodoh-bodohi rakyat.
Rakyat Indonesia khususnya masyarakat miskin sudah muak dengan ucapan para pejabat dan elit politik. Wajar, sebab kenyataannya orang miskin disanjung dan dikunjung serta dibutuhkan para pejabat dan elit hanya pada saat menjelang Pilkada dan Pemilu.
Sebagian besar para pejabat khususnya di daerah, terus menciptakan segala bentuk peraturan yang disertai dengan sanksi untuk menggali pendapatan. Anehnya, malah sama sekali sudah tidak menghiraukan kriteria atau syarat membuat peraturan daerah (perda) sehingga perda tersebut sering bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi.
Di satu sisi, rakyat diharuskan memenuhi kewajiban, namun haknya tidak diberikan sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan. Lamban laun rakyat merasa hanya sebagai “sapi perah” yang terus menjadi objek kepentingan pihak lain dan mulai mengekpresikan diri dengan cara bersikap apatis terhadap segala himbauan pemerintah.
Dan hal yang menjadi penyebab memudarnya rasa Nasionalisme itu, adalah tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesamanya.
Yang dimaksud hak, adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk melaksanakannya.
Sedangkan kewajiban, adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan Negara.
Adapun macam-macam hak dan kewajiban, yaitu:


HAK

1. ) Hak Legal dan Hak Moral

-  Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial.
- Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.

2.) Hak Positif dan Hak Negatif

-  Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, yang berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk sesama. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
-  Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , dalam artian bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.

3.) Hak Khusus dan Hak Umum
-  Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
-  Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali.
Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

4.) Hak Individual dan Hak Sosial

-  Hak individual menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang dimilki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat.
-  Hak Sosial bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

5.) Hak Absolut

-  Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute.  Karena menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat.

KEWAJIBAN

Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu :

1.)    Kewajiban sempurna
Merupakan kewajiban yang selalu berkaitan dengan hak orang lain.

2.)    Kewajiban tidak sempurna
Merupakan kewajiban yang tidak terkait dengan hak orang lain.

Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Hak warga negara Indonesia
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)

Kewajiban warga negara Indonesia
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)


Hak negara terhadap warga negara
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya

Kewajiban negara terhadap warga negara
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin HAM
Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Pudarnya Rasa Nasionalisme Bangsa antara Hak dan Kewajiban Bersama"

Posting Komentar