Sabtu, 18 September 2010

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Saat ini pelayanan dan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Jamsostek sangat mudah dan cepat, dengan catatan bahwa telah bekerja dan terdaftar sebagai anggota JHT selama minimum 5 tahun 6 bulan.
Berikut ini daftar dokumen yang harus dilampirkan dalam meng-klaim JHT di Jamsostek


1. KTP asli dan fotokopi (2 lembar)
2. Kartu keluarga asli dan fotokopi (2 lembar)
3. Surat Referensi dari Perusahaan terakhir yg menyatakan bahwa kita sudah berhenti bekerja; asli dan fotokopi (2 lembar)
4. Kartu jamsostek asli
5. Materai Rp. 6,000


Selanjutnya, isi formulir klaim yang tersedia di sana, dan serahkan semua dokumen di atas termasuk formulir yang sudah diisi kepada petugas loket klaim. Dana tunai akan cair kira-kira 1 jam, namun apabila tidak bersedia menunggu maka dana dapat ditransfer ke bank yang akan sampai kira-kira 3 hari kerja.
Atau, juga dapat menghubungi Jamsostek di :
Kantor Pusat Jamsostek
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 79
Jakarta Selatan 12930
Tlp. (021) 5207797 (Hunting 20 Lines)
Fax. (021) 5202310

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)"

Posting Komentar