Sabtu, 15 Mei 2010

Haramnya Rokok

Islam adalah agama yang membawa rahmat dan kasih sayang kepada manusia. Islam adalah agama yang menjaga harta, akal, jiwa, kehormatan manusia. Tidak ada hal yang merusak akal, harta, jiwa , dan kerhomatan melainkan Islam telah mengharamkannya. Ketika hal-hal yang berbahaya bagi manusia bertambah banyak seiring dengan perkembangan jaman, maka bukanlah suatu hikmah jika syariat merinci nama-nama semuanya satu demi satu, tentu Al Quran yang ada tidak akan setipis seperti yang sekarang. Namun cukuplah digariskan garis besar ketentuannya yang mencakup kaidah-kaidah pokok yang mencakup seluruhnya dan berlaku sampai akhir zaman.
Dalam hal ini Alloh taala telah berfirman dalam Surat Al Baqoroh “….dan janganlah engkau jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan…….” ayat ini bersifat umum dan tidak menyebtukan macam dan jenis kebinasaan, sehingga harus kita berlakukan apa adanya sebagiamana yang Alloh kehendaki. Alloh taal telah melarang hambaNya untuk menempuh jalan- menuju kebinasaan, entah membinasakan dirinya sendiri maupun bersama orang lain bagaimanapun caranya, dan apapun namanya.Selama hal tersebut membinasakan, maka pasti syariat akan mengharamkannya. Ambil contoh Khomer, jelas seperti matahari pada siang bolong tanpa mendung, khomer merusak kesehatan, merusak akal, dan menyia-nyiakan harta. Syara’ telah tegas mengharamkannya bahkan Alloh dengan tegas menyebutkan Khomer ini dalam Al Qur’an tentang keharamannya. Sama halnya dengan narkoba, jika dikatakan tidak ada dalil khusus menyebut narkoba haram, ini tidak benar ayat di atas dengan tegas mengahramkannya. Karena semua orang tahu bahwa narkoba membahayakan jiwa. Maka dari sini narkoba masuk dalam keumuman ayat di atas.
Begitu juga dengan rokok. Semua dokter di dunia, entah muslim maupun kafir telah sepakat akan berbahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Saking bahayanya, diwajibkan untuk menulis bahaya rokok pada kemasan rokok itu sendiri, dan tidak ada yang komplain mengenai hal itu, karena memang begitulah keadaannya. Bagitu bahayanya rokok ini sampai harus ditulis disetiap kemasan dan disebutkan dalam iklan-iklan rokok. Dari satu segi ini saja jelas rokok telah diharamkan dengan dalil ayat di atas. Masih menurut penelitian para dokter dan kesepakatan mereka (entah kafir entah muslim) rokok ternyata juag berbahaya bagi orang-orang yang berada di sekitar perokok, mereka juga akan menghirup asap rokok dan turut berisiko terkena bahayanya, in adalah perbutan Dzolim kepada orang lain, dan tentu saja haram hukumnya. Dari segi yang lain, rokok adalah perbuatan menyia-nyiakan harta, pemborosan, dan tidak ada gunanya. Padahal perbautan semacam ini adalah perbuatan setan, mana mungkin Alloh akan ridho dengan perbuatan setan..?
Jika rokok hanya terkena satu dari tiga hal tersebut di atas, maka sudah lebih dari cukup untuk mengharamkannya, lalu bagaimana lagi jika rokok terkena semua tiga hal tersebut di atas….?
Jika rokok tidak haram, maka apakah pengertian haram……….? Jika rokok tidak haram, mungkin tak ada lagi barang haram di dunia ini……!
Jika ada yang berkata bahwa “…..kiai itu bilang bahwa rokok itu makruh..” Maka jawaban saya adalah firman Alloh dalam Al Qur’an ..”..tidak patut bagi seorang muslim apabila Alloh dan RosulNya telah menetapkan sesuatu akan ada pilihan lain bagi mereka…” Alloh telah mengharamkan rokok, maka akankah hal ini kita bantah dengan pendapat kiai tadi….?Ketahuilah bahwa kiai juga manusia, tidak luput dari kesalahan. Tidak boleh kita ikut secara membabi buta, kita ikuti bila sesuai dengan syariat dan kita tolak bila melanggar syariat. Karena kebenaran mutlaq hanya pada dalil Al Qur’an dan Sunnah..Dan telah jelas bagi kita semua kebenaran haramnya rokok dari tiga sisi, maka tidak ada alasan untuk tidak mengatakan haram atas apa yang Alloh haramkan.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Haramnya Rokok"

Posting Komentar